Sumbawa Barat, insidentb.com | Langkah tegas akhirnya diambil oleh masyarakat Desa Sermong, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat. Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Sermong di bawah kepemimpinan Kepala Desa inisial R resmi dilaporkan ke aparat penegak hukum.
Laporan sejumlah mega-skandal yang melibatkan uang rakyat kini telah dilaporkan secara resmi, mulai dari dugaan mark-up pengadaan mesin fotokopi senilai puluhan juta rupiah, raibnya kejelasan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) hingga Rp230 juta, aliran honor ganda, hingga indikasi penggunaan anggaran desa untuk kepentingan kontestasi politik Pilkades 2026.
Usai menyerahkan berkas laporan secara resmi di Kantor Kejari Sumbawa Barat, perwakilan warga Desa Sermong yang sengaja meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan menegaskan komitmen mereka untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Hari ini laporan telah resmi diterima oleh Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat. Kami melaporkan terkait beberapa dugaan korupsi, diantaranya pengadaan mesin fotokopi Tahun Anggaran 2024 berbanderol fantastis sekitar Rp60 juta. Selain itu, kami juga melaporkan kasus dugaan korupsi lainnya,” tegas sang pelapor kepada awak media, usai melayangkan laporan resminya ke Kantor Kejari, pada Rabu (04/11/2026).
Ia menegaskan bahwa persoalan di Desa Sermong bukan lagi perdebatan tentang administrasi ringan, melainkan indikasi kuat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diduga merugikan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
“Kita laporkan untuk segera di proses. Apakah nanti penyidik menemukan kerugian negara itu kewenangan penyidik. Yang penting kami telah melaporkan di sertai dengan sejumlah data,” tegasnya.
Ia mendesak Korps Adhyaksa untuk melakukan audit fisik, memeriksa dokumen yang diduga fiktif, serta melacak aliran rekening koran demi menyeret pihak pihak yang bertanggung jawab ke muka hukum.
“Yang jelas kami menuntut keadilan agar uang rakyat tidak dikangkangi untuk kepentingan pribadi,” pungkasnya.
Sementara, pihak Kejaksaan belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dugaan korupsi yang menyeret Kepala Desa (Kades) berinisial R. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media melalui pesan singkat maupun telepon kepada Kasi Pidsus dan Kasi Intel Kejari setempat belum direspons secara menyeluruh.
“Nanti kami lihat dulu bang ini masih ada giat di Mataram,” kata, Kasi Intel Cok Satrya Aditya, S.H., M.H, saat dikonfirmasi.










