BEM UTS Soroti Aktivitas Tambang Rakyat di Lantung

Sumbawa Besar | Aktivitas pertambangan rakyat di Kecamatan Lantung, Kabupaten Sumbawa, menuai sorotan tajam dari kalangan aktivis mahasiswa. Praktik pertambangan di wilayah tersebut dinilai berjalan tanpa arah yang jelas serta kehilangan esensi dalam upaya pemberdayaan masyarakat lokal.

Menteri Koordinator Pergerakan BEM Universitas Teknologi Sumbawa (UTS), Muhammad Sadam, menilai lemahnya tata kelola yang dijalankan koperasi selaku pemegang mandat di lapangan. Ia menyebut, keberadaan koperasi hingga kini belum mampu memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat di lingkar tambang.

Menurutnya, koperasi yang seharusnya menjadi instrumen perlindungan dan pemberdayaan justru belum memiliki konsep matang dalam merancang skema keberlanjutan.

“Alih alih menjadi solusi, koperasi itu hanya terlihat sebagai formalitas administratif tanpa dampak nyata. Hingga saat ini, belum ada penjelasan konkret terkait skema keberlanjutan ekologis maupun mekanisme distribusi manfaat bagi masyarakat terdampak dan juga analisis reklamasi pasca pertambangan,” ungkap Sadam, dalam keterangannya, Selasa (21/4/2026).

Selain persoalan tata kelola, aspek perencanaan teknis dan kajian lingkungan juga menjadi perhatian serius. Minimnya analisis daya dukung lingkungan dinilai berpotensi memicu berbagai dampak negatif, mulai dari kerusakan ekosistem hingga ancaman terhadap sektor pertanian.

Ia merinci sejumlah potensi dampak yang mulai dirasakan masyarakat, di antaranya gagal panen dengan penurunan kualitas tanah dan air, berkurangnya debit air irigasi yang dikeluhkan petani, serta rendahnya kesiapan sumber daya manusia dalam menghadapi potensi risiko bencana di area tambang.

“Kondisi ini sangat mengkhawatirkan. Jika tidak dikelola dengan baik, keseimbangan ekologis akan terganggu dan produktivitas pertanian sebagai penopang ketahanan pangan lokal bisa terancam,” tegasnya.

Sadam juga menyoroti adanya ketimpangan antara legalitas administratif dengan praktik di lapangan. Ia menilai transparansi serta ruang partisipasi publik dalam pengelolaan tambang masih sangat minim.

Sebagai tindak lanjut, BEM UTS akan menempuh sejumlah langkah strategis, di antaranya mempublikasikan hasil investigasi lapangan, melaporkan temuan kepada Pemerintah Daerah dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta mendorong evaluasi menyeluruh terhadap izin operasional.

“Pertambangan rakyat seharusnya menjadi jalan menuju kesejahteraan, bukan justru menjadi sumber persoalan baru. Jika praktik di lapangan terus mengabaikan aspek lingkungan, maka tidak ada alasan untuk mempertahankan aktivitas tersebut,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola tambang maupun dinas terkait belum memberikan keterangan resmi terkait sorotan tersebut.

Sadam juga memperingatkan, apabila tidak ada respons serius dari pihak terkait, pihaknya akan menggelar aksi massa dalam waktu dekat.