Bandar Sabu DPO Polres KSB Berhasil Dibekuk

Sumbawa Barat | Seorang bandar narkoba jenis sabu berinisial IF alias FO warga Kelurahan Dalam, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat akhirnya dibekuk pihak Kepolisian setempat, pada, Jumat (13/06/2025).

Penangkapan ini dilakukan setelah IF yang merupakan residivis pada kasus serupa, serta masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satresnarkoba Polres Sumbawa Barat.

“IF ditangkap di kediamannya sekitar pukul 04.00 Wita, yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Iptu I Made Mas Mahayuna, SH, MH,” kata, Kapolres AKBP Zulkarnain, melalui Kasi Humas AKP Zainal Abidin dalam keterangan tertulis, Rabu (18/06/2025).

Ia menjelaskan, dari pemeriksaan awal IF mengakui sabu tersebut di beli dari seseorang berinisial SP yang beralamat di wilayah Lembar, Lombok Barat. Ia mengaku membeli sabu seberat 5 gram seharga Rp5.000.000 untuk kemudian dikemas dalam paket paket kecil, sebagian dijual di wilayah Taliwang dan sebagian dikonsumsi sendiri. Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan hidup dan hiburan pribadi.

Dalam penangkapan itu, sebutnya, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,66 gram, satu buah buku rekening BNI An. terduga pelaku dan satu lembar kartu ATM, satu buah timbangan digital, dua unit handphone, berapa plastik klip bening, satu set alat hisap sabu dan uang tunai sebesar Rp600.000.

“Kini, IF telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 114 ayat (1) juncto pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar, atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda maksimal Rp8 miliar,” terangnya.

Ia menegaskan bahwa Polres Sumbawa Barat akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba hingga ke akar akarnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Sumbawa Barat. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas AKP Zainal.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu pihak kepolisian dengan memberikan informasi terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.

“Perang melawan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri oleh aparat. Diperlukan partisipasi dan kesadaran seluruh elemen masyarakat. Mari kita bersama sama menjaga lingkungan kita bersih dari narkoba demi masa depan yang lebih baik,” tegasnya.

Diketahui, IF alias PO diketahui pernah menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan Mataram pada tahun 2016 untuk kasus serupa. Selain itu, ia juga telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat terkait kasus narkoba pada bulan Agustus 2024 lalu.

“Saat ini, Penyidik akan terus pengembangan dan memperdalam kasus ini,” pungkasnya.