Sumbawa Barat | Imbas dari beroperasinya perusahaan ilegal di areal PT Amman Mineral Nusa Tenggara membuat geram pemerintah setempat. Hal itu dibuktikan dengan memanggil sejumlah perwakilan perusahaan subkontraktor yang ada di wilayah lingkar tambang, Benete-Maluk.
“Perusahaan yang bermasalah dengan izin dapat dikategorikan ilegal atau melanggar, jadi subkontraktor dari PT. AMNT diharapkan tidak menjadikan mitra kerja atau sebagai supplier,” kata Kabid Tenaga Kerja, Parwin, S.IP, saat pertemuan dengan sejumlah perwakilan Subkontraktor lingkar tambang, Senin (27/5/2024).
“Baca berita terkait”
Status qou, PT. USI dan Sinar Bali Diminta Taat Aturan
https://insidentb.com/2024/05/14/status-segel-pt-usi-dan-sinar-bali-diminta-taat-aturan/
Parwin mengingatkan, jika ada beberapa perusahaan dalam areal tambang yang saat ini masih dalam status tersegel oleh tim pemerintah KSB, lantaran perusahaan dimaksud belum melengkapi perizinan, serta dokumen lain sebagai syarat beroperasi.
“Kita ingatkan, subkon PT AMNT jangan pernah dijadikan mitra selama perusahaan dimaksud masih dalam status tersegel oleh pemerintah,” tegasnya.
Baca berita terkait
Lantaran ‘Ngotot’ Beroperasi, PT. USI dan Sinar Bali Disidak
Ia menyebut, jika ada yang sudah membangun kerjasama dengan perusahaan ‘ilegal’ dimaksud, pihaknya meminta untuk mempertimbangkan kelanjutannya.
“Paling tidak membantu mengingatkan agar persyaratan operasional segera dipenuhi dan kerjasama bisa dilanjutkan,” tuturnya.
Sementara, Budi Santoso selaku perwakilan Nusa Raya Cipta (NRC) dalam pertemuan itu mengaku siap tidak bekerjasama dengan supplier yang bermasalah (ilegal).
“Pasti kami tidak akan menjadikan mitra kalau perusahaan dimaksud diketahui bermasalah,” janjinya.
Sebagai informasi, pemerintah KSB melalui tim tata ruang daerah telah melakukan penyegelan kepada sejumlah perusahaan yang berada dalam areal tambang, lantaran masih belum lengkap perizinan, seperti PT. USI dan Sinar Bali. Beberapa hari lalu dilakukan inspeksi untuk memastikan perusahaan dimaksud tidak beroperasi.