Polisi KSB Amankan Penjual dan Ratusan Butir Tramadol

Sumbawa Barat | Jajaran Polres Sumbawa Barat melalui Satuan Reserse Narkoba kembali mengamankan ratusan butir tramadol sekaligus meringkus dua orang yang diduga sebagai pengedar.

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S.IK, melalui Kasi Humas IPTU Zainal Abidin mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku ini berkat laporan dan informasi dari masyarakat setempat.

“Kedua pelaku berikut barang bukti 649 butir tramadol diamankan petugas ini, masing masing berinisial (E) dan (H) salah seorang warga Sumbawa Barat. Penangkapan tersebut di pimpin langsung oleh Kasat Narkoba IPTU I Made Mas Mahayuna, S.H., MH, Sabtu (18/05/2024),” kata IPTU Zainal dalam keterangannya, Selasa (21/05/2024).

Ia menjelaskan, bahwa pengungkapan saat ini bukan jenis Narkotika tetapi jenis obat yang berbahaya yaitu tramadol apalagi diadakan dan atau digunakan tanpa memiliki izin edar maupun yang melakukan tidak memiliki keahlian di bidang kefarmasian.

“Modus pelaku mendapatkan barang ini dengan cara memesan dari luar KSB dengan menggunakan jasa pengiriman online,” jelasnya.

Saat ini, kata dia, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kedua pelaku telah melanggar pasal 435 , pasal 436 ayat (1), ayat (2) Undang Undang no 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 12 ( dua belas ) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.200.000.000,00 ( dua ratus juta rupiah), Sedang untuk pasal 436 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp.200.000.000,00 ( dua ratus juta rupiah) ; ayat (2) pidana penjara paling lama 5 ( lima ) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

“Kami berharap partisipasi dari seluruh masyarakat untuk bersama sama dengan Kepolisian dalam memberantas Narkotika di Bumi Pariri Lema Bariri yang kita cintai ini,” demikian, pungkasnya.

error: Content is protected !!