Sumbawa Barat | Jajaran Polres Sumbawa Barat melalui Satuan Reserse Narkoba, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran Narkoba dengan menangkap empat tersangka berinisial, HK, H, J dan HJ.
Selain menangkap empat tersangka Satresnarkoba Sumbawa Barat juga mengamankan barang bukti sabu dan sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan penggunaan narkoba.
“Alhamdulillah awal tahun 2024 teman teman Satresnarkoba berhasil mengungkap empat kasus narkoba dengan barang bukti puluhan gram narkotika jenis sabu,” ungkap Kapolres AKBP Yasmara Harahap, dalam konferensi persnya, Senin (26/2/2024).
Dikatakan Kapolres, pengungkapan kasus tersebut pertama dilakukan di area pelabuhan Poto Tano, pada Selasa 16 Januari 2024 lalu dan petugas menangkap tersangka berinisial HK dengan barang bukti sabu 10.15 gram. Sehari kemudian dari pengembangan kasus serta pengakuan dari tersangka HK bahwa barang haram tersebut di titip kepada tersangka H. Sehingga petugas pada 18 Januari 2024 langsung menangkap tersangka H di wilayah Kecamatan Taliwang.
“Sementara untuk tersangka J di amankan di sebuah hotel yang ada di kecamatan Maluk pada Rabu 7 Februari 2024 lalu dengan barang bukti sabu 30.6 gram. Terakhir Satresnarkoba juga pada, Kamis 22 Februari 2024 mengamankan tersangka HJ kecamatan Taliwang dengan barang bukti sabu 2.61 gram,” terang Kapolres.
Ditegaskan Kapolres, kepolisian akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba dengan menekan suplai peredaran dan menangkap para pelaku.
“Atas tindak kejahatan yang dilakukan, keempat tersangka diancam pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) dan 127 ayat (1), UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” jelasnya.
“Intinya, kami akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba serta menekan suplai dan penangkap para pelaku tanpa pandang bulu,” tegas Kapolres menambahkan.