Sepanjang Tahun 2023, Kejari KSB Tangani 35 Kasus Narkoba

Sumbawa Barat | Sepanjang tahun 2023 Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumbawa Barat menangani 35 perkara terkait tindak pidana narkotika. Dari jumlah tersebut puluhan gram narkoba berbagai jenis dan alat bantu konsumsi narkoba di amankan serta di musnahkan.

Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Titin Herawati, SH mengatakan, 35 perkara yang ditangani Kejaksaan sejak Januari hingga Desember 2023 telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Sepanjang tahun 2023 kami menangani tindak pidana narkotika sebanyak 35 kasus dan semua kasus tersebut sudah inkrah,” ungkap Kejari KSB Titin, saat gelar konferensi pers di kantor Kejaksaan, Kamis (28/12/2023).

Data Kejaksaan, dari 94 perkara yang ditangani periode tahun 2023, kasus tipidum ini, sebutnya setengahnya berasal dari kasus narkoba.

Selain 35 kasus narkotika, Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat juga menangani sejumlah kasus lainnya, diantaranya, 4 perkara tersangka kasus anak, pencurian 14 perkara, penganiayaan 9 perkara, penipuan dan penggelapan 5 perkara, sajam 1 perkara, pengrusakan 1 perkara, terkait tanah 1 perkara, pencabulan 1 perkara, judi 4 perkara, kasus lantas 3 perkara, Ilegal logging 1 perkara, pemalsuan 1 perkara, persetubuhan terhadap anak 8 perkara, TPPO 2 perkara (split) dan kasus tindak Pidana Perdagangan (pupuk subsidi) 1 perkara.

“Total kasus untuk tahun ini sebanyak 94 kasus. Narkotika masih mendominasi sepanjang tahun 2023. Pelakunya rata-rata berusia antara 20 tahun sampai 40 tahun. Ini termasuk usia produktif,” urainya.

Ia berharap ke depan masyarakat menjauhkan diri dan tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

“Selain merusak masa depan, pelaku penyalahgunaan narkotika juga diancam pidana penjara,” tutupnya.

error: Content is protected !!