Lombok Barat | Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba dibawah Komando IPTU Irvan Surahman, S.Trk mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Pelaku yang diketahui berinisial YL (26) warga Karang Buaya, Kelurahan Pagutan, Kota Mataram itu, diamankan petugas saat melintasi Jalan Raya Senggigi, Desa Batu Bolong, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat pada, Sabtu (18/2/2023) atas laporan masyarakat setempat.
“Benar, sekitar pukul 02.40 Wita, YL langsung di amankan petugas saat melintasi jalan Raya Senggigi karena diduga membawa sabu,” kata Kasat Res Narkoba IPTU Irvan Surahman, kepada wartawan, Senin (20/02/2023).
Untuk kronologis penangkapannya, lanjut dia, berawal dari laporan informasi masyarakat bahwa di TKP, terduga pelaku sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Res Narkoba Polres Lombok Barat langsung melakukan pendalaman dan penyelidikan terkait kebenaran dari informasi tersebut dan setelah dilakukan penggalian informasi beserta ciri-ciri dari terduga pelaku telah dikantongi ternyata benar di TKP pelaku sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
“Di TKP, dari tangan pelaku Tim Opsnal menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,89 gram yang di simpan oleh pelaku didalam kantong celana belakang sebelah kanan,” terangnya.
Selanjutnya, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku telah di amankan di Mapolres untuk di proses hukum lebih lanjut.
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar menghindari narkoba dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Jika himbauan ini diabaikan, maka kami tindak tegas tanpa pandang bulu,” pungkasnya.