Lombok Barat | Nasib sial menimpa FA (36) warga Desa Pancor, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur. Ia ditangkap oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Lombok Barat, saat melakukan transaksi Narkoba jenis sabu, tepatnya di depan Cafe Alberto, Desa Senggigi, Kecamatan Batulayar pada, Senin (16/1/2023) sekitar Pukul 23.00.Wita
“FA ditangkap berdasarkan Informasi masyarakat bahwa di TKP sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu,” kata Kasat Res Narkoba, IPTU Irvan Surahman kepada wartawan, Selasa (17/1/2023).
Adapun kronologisnya, bahwa anggota Opsnal mendapatkan informasi A1, kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan setelah di lakukan interogasi dan penggeledahan ditemukan 1 klip plastik yang didalamnya berisi 1 pocket klip plastik transparan yang di dalamnya berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu 0.90 gram.
Selain sabu, di TKP petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit pipet kaca, 5 buah pipet plastik, 1 (satu) buah selang transparan, 1 Unit Hp Merk Xiaomi warna biru muda, 1 Unit hp samsung Duos kecil warna biru, 1 Buah Topi warna merah merk Quiksilver dan 1 unit sepeda motor Honda Pcx Warna Putih.
“Pelaku langsung kami bawa ke Kantor Satresnarkoba untuk di proses lebih lanjut,” pungkasnya.