Diviralkan Dituduh Menipu Umroh, Linda Lapor ke Polda NTB

(Foto ist: Linda bersama suami dan tim kuasa hukum usai melaporkan di Polda NTB)

Mataram, insidentb.com | Linda Susilawati, Warga Kecamatan Seteluk, Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, resmi mendatangi Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) Polda NTB, Kamis (8/10/2026).

Ia melaporkan beberapa akun facebook termasuk akun atas nama Rosdianah Kifli Bin Atalib, atas dugaan pencemaran nama baik, menyerang martabat dan penyebarluasan data pribadi.

“Kami melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, menyerang martabat serta penyebarluasan data pribadi di media sosial tanpa izin terhadap klien kami,” kata, Kuasa Hukum Linda, Deden Setiawan, SH dari kantor Low Office, Deden Setiawan and Partners, Kamis, (9/10/2016) di Mapolda NTB.

(Foto ist: Bukti surat laporan ke Polda NTB)

Kuasa hukum menegaskan, kliennya merasa difitnah, nama baiknya dicemarkan melalui media sosial oleh sejumlah akun termasuk atas nama Rosdiana Kifli Atalib. Dengan menuliskan narasi berbau fitnah serta memampang data dan foto pribadi kliennya.

Deden menjelaskan dalam laporan kliennya tersebut, pihaknya menampilkan sejumlah bukti tangkapan layar postingan akun tersebut di Facebook. Pihaknya menuntut keadilan dan kepastian hukum atas tuduhan yang secara fakta hukum belum dapat dibuktikan.

“Akun itu sudah menaikkan postingan sejak Selasa, 6 Oktober 2026 hingga kini, Kamis 8 Oktober 2026. Postingan tersebut membuat narasi fitnah dan menyerang kehormatan klien kami. Apalagi status tersebut menampilkan foto pribadi Linda bersama sang suami lengkap dengan pakaian dinas,” timpal Deden.

(Foto ist: Kuasa Hukum Linda, Deden Setiawan, SH dari kantor Low Office, Deden Setiawan and Partners saat konferensi pers usai melaporkan akun facebook Rosdianah Kifli Bin Atalib)

Tim kuasa hukum Linda meminta penyidik Reskrimsus Polda NTB menjerat pemilik akun tersebut dengan pasal  tindak pidana penghinaan sebagaimana ketentuan Pasal 433  ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang  Hukum Pidana. Jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Dugaan Tindak Pidana Pengukapan Data pribadi secara melawan hukum yang Bukan Miliknya.

Sebagaimana ketentuan Pasal 65 ayat (2) Jo Pasal 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Data Pribadi, Jo Pasal 26 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (perubahan Pertama), Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (perubahan Kedua). Dan Jo Pasal 32  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dabn Transaksi Elektronik.

”Jadi, semua akun diduga menyebarkan fitnah itu telah kami laporkan untuk di tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.