Sah, Desa Lamunga Dinyatakan Definitif

Sumbawa Barat | Desa Lamunga, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat resmi dinyatakan definitif oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Definitifnya Desa Lamunga ditandai dengan penyerahan kode Administrasi Pemerintahan Desa melalui Wakil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang diberikan kepada sebanyak 199 Desa se-Indonesia yang berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, belum lama ini.

“Alhamdulillah dari 199 desa se-Indonesia, Desa Lamunga resmi dinyatakan definitif,” kata Wakil Bupati Sumbawa Barat, Fud Syaifuddin, ST saat penyerahan Kode Administrasi dari Kemendagri belum lama ini.

Selanjutnya, Pemda KSB, kata Wabup akan memfasilitasi agar tahun 2023 Desa Lamunga sudah mulai menerima APBDes, dan pada kesempatan berikutnya sudah bisa dilaksanakan Pemilihan Kepala Desa Lamunga.

“Kita berharap agar masyarakat setempat tetap bersatu, dan turut mensukseskan Pilkades Desa Batu Putih. Dengan definitif Desa Lamunga maka banyak hal yang bisa kita benahi. Disana, ada potensi tambang, pertanian, dan banyak lagi yang lainnya yang kedepannya mampu memberi nilai tambah bagi Desa Lamunga,” demikian, Wabup.

Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri
John Wempi Wetipo, S.H., MH menyampaikan bahwa dengan lahirnya Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa merupakan bentuk komitmen keberpihakan Pemerintah terhadap penyelenggaraan pemerintahan di desa.

Selain itu, Mendagri telah menetapkan Keputusan Mendagri no 1 tahun 2017 tentang penataan desa dan Permendagri nomor 04 tahun 2012 tentang penetapan batas desa yang menjadi acuan dalam proses pemberian kode desa. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mewujudkan efektifitas,mempercepat kesejahteraan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik, kualitas tata kelola Pemerintahan desa, dan daya saing desa. Kemendagri dalam prosesnya memverifikasi kelengkapan dokumen terhadap usulan penetapan desa.

Dalam kesempatan tersebut, Wamendagri menyebutkan bahwa ada 199 kode desa dari 17 kabupaten, dan 9 Provinsi yang diserahkan kode desanya. Selanjutnya Pemerintah Provinsi diminta agar segera melakukan penetapan Peraturan Daerah dan dilaporkan ke Kemendagri pada 27 september 2022. Dengan diberikannya kode desa tersebut, ia berharap kedepannya rakyat bisa bangkit, bisa membangun.

“Saya ucapkan selamat dan apresiasi yang setinggi tingginya. Saya berharap seluruh Pemerintah Daerah untuk melakukan pembinaan, penyelenggaraan pemerintahan desa untuk menghasilkan hal hal yang bermanfaat bagi masyarakat,” ungkap Wamen.

Ditempat yang sama, Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Dr. Yusharto Hudoyunga, M.Pd dalam kesempatan itu, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk pengawalan optimalisasi terhadap Pemerintahan Desa. Dan momen itu juga merupakan rangkaian akhir setelah usulan dari daerah untuk ditetapkannya desa persiapan menjadi Desa.

Ia berharap komitmen oleh Pemerintah Daerah dan stakeholder terkait dalam membantu penyelengaraan pemerintahan desa, agar tujuan penyelenggaraan pemerintahan desa dapat terlaksana dengan baik, dapat peningkatan efektifitas Pemerintahan Desa, dan mempercepat peningkatan kesejahteraan.

“Dengan disampaikannya kode wilayah maka Desa tersebut dinyatakan layak menjadi Desa, berdasarkan ketentuan pasal 74 ayat 1 Permendagri nomor 1 tahun 2017 pemetaan desa,” kata Yusharto.(ADV.Kominfo.KSB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *