Sumbawa Barat | Setelah sukses mendampingi proses pembebasan lahan untuk pembangunan pabrik smelter, pemerintah daerah Kabupaten Sumbawa Barat memberikan piagam penghargaan kepada tim Jaksa Pengacara Negara, Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, pada Jum’at (11/3/2022).
Penghargaan tersebut, diberikan langsung oleh Sekretaris Daerah Amar Nurmansyah, ST., M.Si kepada Tim Jaksa Pengacara Kejaksaan Sumbawa Barat, atas keberhasilan dalam melakukan pendampingan terhadap pelaksanaan pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional pembangunan industri smelter.
Keberhasilan pendampingan ini juga, sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Nomor : 01/Pdt.G/2022/PN.Sbw yang di bacakan pada tanggal 02 Februari 2022 yang menyatakan keberatan Pemohon (pemilik tanah) tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke verklaard).
“Tim kami yang bertindak sebagai kuasa hukum mewakili Bupati Sumbawa Barat dan Badan Pertanahan telah berhasil menjadi pendamping hingga pada proses putusan di pengadilan negeri Sumbawa,” ungkap Kejari melalui Kasi Intel I Nengah Ardika, SH, MH dalam pres releasenya, Senin (14/2022).
“Terimakasih, kepada Pemda KSB yang telah memberikan penghargaan kepada kami, sehingga proses berjalan sesuai dengan harapan,” imbuhnya.