Sumbawa Barat – Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Bapak Suseno,.S.H,.M.H di damping oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Harun Al-Rasyid dan Jaksa Penuntut Umum melakukan Video Conference melalui Aplikasi Zoom dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait persetujuan pelaksanaan Restoratif Justice (RJ) terhadap terdakwa yang berinisial HA yang melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Kejari KSB Suseno, SH, MH, melalui Kasi Intel I Nengah Ardika, SH, MH, menyampaikan bahwa Kejaksaan KSB sebagai bagian dari kesungguhan Institusi Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas sesuai dengan perintah Jaksa Agung (Perja) No 15 Tahun 2020 tentang Restoratif Justice melaksanakan penyelesaian perkara di luar pengadilan (RJ) kepada terdakwa yang berinisial HA.
Dengan menimbang bahwa pasal yang dilanggar terdakwa ancaman hukumannya tidak melebihi 5 Tahun, berawal pada tanggal 27 Juli 2021 bertempat di jalan Palm, Desa Batu Putih, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat bahwa terdakwa hendak pergi untuk main sepak takraw. Dalam perjalanan terdakwa melihat ada handphone yang terletak dipinggir jalan dan mengambilnya, akan tetapi terdakwa tidak melapor ke polisi atau beritikad mengembalikan kepada korban.
“RJ ini dilakukan telah sesuai prosedur dan langsung disetujui oleh Jampidum RI, sebab terdakwa dalam kasus ini telah mengakui perbuatannya serta meminta maaf kepada korban dan korban sudah memaafkan terdakwa yang dituangkan ke dalam surat perdamaian antara terdakwa HA dengan korban sehingga sudah memenuhi syarat sesuai Pasal 5 Ayat (1) Peraturan Jaksa Agung No 15 Tahun 2020, sehingga memenuhi syarat untuk dilakukan Restoratif Justice kepada terdakwa HA,” kata, Kasi Intel dalam keterangannya, Kamis (17/2/2022).
Terkait adanya RJ tersebut, lanjutnya, antusias masyarakat khususnya masyarakat Desa Batu Putih yang diwakili oleh Kepala Desa, Tokoh Masyarakat, dan Tokoh Agama mengapresiasi terkait pelaksanaan Restoratif Justice tersebut.
“Terdakwa merupakan seorang kepala rumah tangga, yang mempunya 3 anak dan memiliki anak paling kecil berusia kurang lebih 1 tahun dan istri yang bekerja sebagai TKW di luar negeri sehingga terdakwa yang merawat dan mengasuh ketiga anaknya. dan masyarakat setempat,” tuturnya.
Proses RJ sambung dia dilakukan setelah penyidik kepolisian menyerahkan terdakwa dan barang bukti (tahap II) pada hari Kamis tanggal 10 Februari 2022 Jaksa Penuntut Umum langsung melaksanakan perdamaian kembali yang disaksikan oleh kepolisian, pendamping korban, pendamping tersangka, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan kepala desa.
“Dari proses perdamaian tersebut, korban sudah memaafkan tersangka. Untuk itu, Kejari KSB mendapat persetujuan Restoratif Justice terhadap terdakwa HA dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada hari kamis tanggal 17 Oktober 2022 setelah Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat memaparkan pertimbangan dan proses pelaksanaan Restoratif tersebut,” demikian, tutupnya.