Jampidum Siap Mengedepankan Keadilan Restoratif dalam Setiap Penanganan Kasus

Jakarta | Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejakgung), Fadil Zumhana mengatakan, pihaknya siap menjalankan perintah untuk mengedepankan keadilan restoratif atau restoratif justice, dalam setiap penanganan kasus.

“Restoratif justice ini adalah kemampuan Jaksa dalam mengasah kearifan lokal, dimana setiap daerah memiliki kearifan lokal dan harus diasah dalam mewujudkan keadilan,” kata Jampidum Fadil belum lama ini

Ditegaskan Fadil, Jaksa harus bisa mengasah kearifan lokal dalam hal memberikan keadilan restoratif pada suatu perkara itu atau belum jadi perkara. Lalu peran Jaksa dalam Kampung Restoratif Justice haruslah proaktif dalam menyelesaikan masalah-masalah hukum yang dialami rakyat.

“Selesaikan melalui kearifan. Dengan adanya Kampung Restoratif Justice, diharapkan 1/3 masalah bisa diselesaikan dengan mengasah kearifan lokal,” ujarnya berharap.

Selain itu pula, lanjut Jampidum, institusi Kejaksaan RI dapat berkontribusi untuk memberikan keadilan yang terasa, cepat, tanpa biaya, dan sederhana kepada masyarakat serta juga kontribusi kepada pemerintah dalam mengatasi over crowded dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau pun Rumah Tahanan Negara (Rutan).

“Karena over crowded ini, akan berpengaruh banyak seperti biaya yang dikeluarkan negara dan tenaga penjaga (Sipir) di Lembaga Pemasyarakatan maupun di Rutan,” demikian Jampidum Fadil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!