InsideNTB.com, Mataram – Tuntutan perkara empat ibu rumah tangga yang diduga melakukan pelemparan batu ke gudang tembakau milik Muh Suadri di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, telah resmi dihentikan.
Penghentian tuntutan perkaranya sesuai dengan Surat Penghentian Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dengan nomor 55/N.2.11/Eku.2/03/2021, tanggal 08 Maret 2021, yang telah disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana.
“Persetujuan dari Jampidum Kejagung RI itu sudah disampaikan via virtual pada Selasa (9/3) pagi ke hadapan korban dan para terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya di Desa Tratak, Lombok Tengah,” kata Juru Bicara Kejati NTB, Dedi Irawan, dalam keterangan reaminya, Selasa (9/3/2021).
Dari pemaparannya, kata dia, penghentian penuntutan perkaranya dilaksanakan sesuai dengan penerapan restorative justice (Keadilan Restoratif).
Dengan adanya penghentian secara resmi tuntutan perkaranya, Yan Mangandar sebagai Ketua Tim Penasihat Hukum para terdakwa, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kejari Lombok Tengah yang sudah membantu menyelesaikan perkaranya dengan jalan restorative justice.
Dengan disahkannya surat ketetapan penghentian penuntutan dari Kejaksaan Negeri Lombok Tengah ini, dia menjelaskan kepada kliennya bahwa sudah tidak ada status hukum lagi dalam persoalan tindak pidana perusakan itu.
Usai mendengar pemaparan Jampidum Kejaksaan Agung secara virtual, seluruh pihak yang terlibat dalam perkara ini melakukan penandatanganan berita acara penghentian penuntutan di kepolisian maupun di penuntut umum Kejari Lombok Tengah.(RED)