Satgas Gempur KSB Fokus Sasar Peredaran Rokok Ilegal di Tingkat Pedagang Eceran

Sumbawa Barat | Usai mendapatkan pembekalan teknis mengenai identifikasi pita cukai, Satuan Tugas (Satgas) Gempur Rokok Ilegal Kabupaten Sumbawa Barat kini mulai memetakan strategi pengawasan.

Salah satu target utama dalam waktu dekat adalah melakukan pemantauan ketat terhadap pedagang eceran di berbagai pelosok wilayah KSB.

Sekretaris Satpol PP KSB, Sajadah, S. Sos, mengatakan bahwa pedagang eceran menjadi sasaran strategis karena merupakan titik temu langsung antara produk ilegal dengan konsumen.

“Personel yang baru saja menyelesaikan Bimtek Tahap I akan langsung kita terjunkan untuk melakukan pengawasan di toko toko kelontong dan pasar tradisional. Fokus kita adalah memutus rantai distribusi dari bawah,” ujar Sajadah saat ditemui usai penutupan Bimtek di Killa Balad, Senin (27/4/2016).

Meski menyasar pengecer, Satgas ditekankan untuk tetap mengedepankan pendekatan preventif-edukatif. Adapun langkah langkah yang akan diambil meliputi, Pemeriksaan Fisik Dagangan, Mengecek ketersediaan pita cukai pada rokok yang dipajang di etalase.

“Kita juga akan memberikan pemahaman kepada pedagang mengenai ciri ciri rokok ilegal agar mereka tidak tertipu oleh distributor nakal, serta memberikan teguran bagi pedagang yang kedapatan menyimpan produk tanpa cukai resmi, serta melakukan penyitaan sesuai prosedur,” tegasnya.

Menurutnya, rokok ilegal seringkali masuk melalui jalur jalur kecil yang sulit terdeteksi jika tidak ada pengawasan di tingkat lokal.

“Dengan memberikan pemahaman kepada pedagang eceran untuk menolak pasokan rokok ilegal, secara otomatis pasar bagi para oknum distributor akan menyempit di wilayah Sumbawa Barat,” tambahnya.

Terakhir, Mantan Sekdis LH itu, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam upaya ini. Masyarakat diimbau untuk menjadi mata dan telinga bagi Satgas dengan melaporkan segera jika menemukan adanya aktivitas penjualan atau peredaran rokok ilegal di lingkungannya.

“Peran serta masyarakat sangat penting. Jika melihat ada yang menjual rokok tanpa pita cukai atau dengan pita cukai palsu, segera lapor ke Satpol PP atau kantor Bea Cukai terdekat. Sekecil apapun laporan akan sangat berharga bagi kami,” demikian, Ajad.(*)