Kasus Terbakarnya Alat Berat di PLTU Kertasari Memanas, Kuasa Hukum Siapkan Gugatan Baru dan Laporan ke Ombudsman

Sumbawa Barat | Penanganan kasus kebakaran satu unit alat berat jenis excavator CAT 320 NG yang terjadi di area Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Kertasari, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, memasuki babak baru.

Advokat dan Kuasa Hukum dari MES & PARTNERS LAW OFFICE, Muh. Erry Satriyawan, S.H., M.H., CPCLE, menegaskan bahwa pihaknya tengah merampungkan berkas untuk melayangkan gugatan perdata baru serta laporan resmi ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Langkah ini diambil sebagai bentuk upaya maksimal dalam memperjuangkan hak kliennya yang merupakan pemilik alat berat tersebut.

“Kami memastikan akan mengajukan gugatan perdata baru. Selain itu, laporan ke Ombudsman RI Perwakilan NTB juga sedang kami siapkan untuk memastikan hak hak klien kami terpenuhi sesuai koridor hukum yang berlaku,” tegas, Muh. Erry Satriyawan dalam keterangan persnya, Kamis (07/05/2026).

Ia menilai jawaban pihak PLTU Kertasari tersebut justru kontradiktif dengan fakta lapangan bahwa pekerjaan alat berat dilakukan untuk menunjang kegiatan operasional PLTU Kertasari, bekerja di area resmi pembangkit, melakukan aktivitas pekerjaan bongkar muat batu bara, dan bahkan terbakar di dalam wilayah operasional PLTU.

“Dalam perspektif hukum perdata, hubungan hukum tidak hanya lahir dari kontrak tertulis, tetapi juga dapat timbul dari fakta pekerjaan, transaksi, penggunaan jasa, dan hubungan operasional yang dilakukan secara sadar oleh para pihak. Karena itu, dalil tidak adanya hubungan hukum hanya karena tidak terdapat kontrak tertulis dinilai bertentangan dengan fakta nyata di lapangan,” urainya.

Selain persoalan hubungan hukum, kuasa hukum juga menyoroti adanya dugaan tindakan tidak profesional dalam penanganan pasca kejadian kebakaran. Salah satu poin yang dianggap serius adalah adanya dugaan pemindahan barang bukti berupa alat berat yang terbakar tanpa izin dari pemilik, tanpa berita acara resmi, tanpa dokumentasi administrasi yang jelas, serta tanpa konfirmasi kepada klien maupun kuasa hukum.

“Kita yakin tindakan tersebut berpotensi menghilangkan jejak pembuktian terkait penyebab kebakaran dan kondisi alat setelah kejadian, sehingga menimbulkan pertanyaan serius mengenai tata kelola penanganan insiden di lingkungan PLTU Kertasari,” katanya.

Disisi lain, MES & PARTNERS juga menemukan indikasi bahwa standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di area operasional PLTU Kertasari tidak dijalankan secara maksimal. Area parkir alat berat diduga tidak memiliki sistem mitigasi kebakaran yang memadai, tidak terdapat pengamanan risiko yang jelas, tidak ada sistem tanggap darurat yang efektif saat kebakaran terjadi, dan tidak ditemukan investigasi internal maupun berita acara kejadian yang transparan. Bahkan terdapat informasi bahwa kejadian serupa pernah terjadi sebelumnya, yang semakin memperkuat dugaan adanya kelalaian sistemik dalam pengawasan kawasan PLTU yang merupakan area kerja berisiko tinggi.

Selain dugaan kelalaian K3, pihak kuasa hukum juga tetap menyoroti adanya indikasi penggunaan pihak ketiga dan alat kerja tanpa kontrak resmi atau SPK yang sah di lingkungan PLTU Kertasari.

“Apabila pekerjaan nyata dilakukan di fasilitas negara tanpa dasar administrasi yang jelas, maka kondisi tersebut berpotensi menunjukkan adanya permainan internal, penyimpangan tata kelola, dan potensi kerugian negara. Kami menilai sangat tidak logis apabila pekerjaan dilakukan untuk menunjang operasional PLTU namun kemudian pihak pengelola menyatakan tidak memiliki hubungan hukum sama sekali,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa alasan kasus ini akan dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan NTB karena terdapat dugaan kuat mal administrasi dalam tata kelola operasional dan penanganan pengaduan di lingkungan BUMN. Menurutnya, PLN sebagai perusahaan milik negara yang menjalankan fungsi pelayanan publik tetap tunduk pada prinsip akuntabilitas, transparansi, kepatuhan administrasi, dan tata kelola yang baik. Sikap tidak memberikan tanggapan terhadap somasi, dugaan pengabaian penerapan K3, tidak adanya transparansi penanganan kebakaran, dugaan penggunaan pihak ketiga tanpa administrasi resmi, hingga dugaan pemindahan barang bukti tanpa prosedur dan tanpa pemberitahuan kepada pemilik merupakan rangkaian tindakan yang berpotensi masuk kategori mal administrasi.

Karena itu, laporan ke Ombudsman RI Perwakilan NTB dinilai penting untuk mendorong pemeriksaan terhadap dugaan pengabaian kewajiban pelayanan, penyalahgunaan wewenang, tindakan tidak profesional, serta dugaan pelanggaran tata kelola di lingkungan PLTU Kertasari.

“Fakta bahwa pekerjaan dilakukan untuk menunjang operasional PLTU, alat bekerja dan terbakar di area resmi PLTU, tetapi kemudian dijawab tidak ada hubungan hukum, justru memperlihatkan adanya persoalan serius dalam tata kelola dan pertanggungjawaban. Ditambah lagi adanya dugaan pemindahan barang bukti tanpa izin dan tanpa berita acara resmi, ini menjadi persoalan hukum yang sangat serius. Sekalipun gugatan sederhana masih berjalan, tim kami tetap akan menyiapkan gugatan lainnya dan langkah hukum lanjutan, termasuk laporan ke Ombudsman RI Perwakilan NTB,” demikian, Erry.