Praktisi Hukum Yakin Jaksa KSB Tetapkan Tersangka Anggota DPRD

Sumbawa Barat | Lawyer sekaligus praktisi hukum di Sumbawa Barat, Edwin Ramdani, SH, meyakini bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, tetap akan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi mesin pertanian, Pokir Combine Harvester.

“Audit kerugian itu soal administrasi saja. Yang kita lihat asas hukum penyidikan kasus Combine ini sudah terpenuhi. Ada perbuatan melawan hukumnya sesuai UU Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor),” kata, Edwin Ramdani, SH, dalam sebuah diskusi dengan awak media, Kamis (9/4/2026).

Menurutnya, ada persepsi yang keliru jika, keputusan MK terbaru Nomor 28/PUU-XXIV/2026 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai satu satunya lembaga auditor khusus penghitungan kerugian negara dalam kasus Tipidkor, bisa membatalkan status tersangka oknum anggota dewan yang terlibat.

Perhitungan kerugian itu, menurut Edwin itu tergantung mensrea atau perbuatan melawan hukumnya terpenuhi tidak. Di Undang Undang Tipidkor, unsur kerugian negara itu bukan hanya soal barang yang nilainya di mark up atau specknya yang kurang, tapi juga soal dampak dari sebuah kebijakan.

“Kita contohkan kasus sawit, negara menyebut ada merugian hingga 300 Trilliun, dari penyalahgunaan izin perhutanan. Angka itu bukan soal luas yang rusak tapi soal dampak dan rantai ekonomi negara yang timbul. Jadi, dampak dari penyalahgunaan wewenang Pokir juga bisa dihitung sebagai kerugian negara,” timpalnya.

Kejaksaan Sumbawa Barat tetap dinilai sebagai lembaga penyidikan yang power full untuk bisa menetapkan tersangka dalam kasus Combine tersebut. Soal di audit oleh BPK dan BPKP itu, menurut Edwin sama sekali tidak berpengaruh. Menurutnya, Jaksa sudah memiliki perangkat penyidikan yang kuat serta alat bukti yang juga kuat.

“Kuncinya di perbuatan melawan hukumnya terpenuhi atau tidak. Jika terpenuhi, hampir dipastikan ada kerugian negara,”demikian, Edwin.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, memberikan signal kemungkinan akan melakukan upaya penggeledahan dan penyitaan, jika bukti dinyatakan lengkap.

Penggeledahan dan penyitaan dilakukan terhadap obyek tindak pidana korupsi Pokok Pikiran (Pokir) pengadaan Combine jenis Harvester, anggota DPRD setempat, tahun anggaran 2023 hingga 2025.

“Kita masih rampungkan penyidikan berupa pemeriksaan saksi dan dokumen yang terkait. Kita lihat kedepan, kemungkinan kita lakukan penggeledahan dan penyitaan untuk melengkapi alat bukti,” kata,  Kajari, melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Achmad Afriansyah, SH, Selasa (3/3/2026).

Tim Tipidsus Kejari Sumbawa Barat meyakini kasus tindak pidana korupsi tidak mungkin dilakukan sendiri. Itu mengapa pengembangan penyidikan terus dilakukan. Termasuk dengan, adanya pihak ketiga yang menjembatani atau penadah Kombine yang dipindah tangankan secara ilegal tersebut. Pun itu akan diusut juga.

Saat ini Kejaksaan memastikan telah memeriksa sedikitnya tiga anggota DPRD aktif terkait Pokir mereka. Ada delapan anggota DPRD dan mantan Anggota DPRD akan diperiksa. Bahkan, Kejaksaan juga memeriksa anggota DPRD aktif meskipun tidak memiliki Pokir secara langsung.