KPK Klarifikasi Video OTT Wali Kota Bekasi

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan seluruh kegiatan tangkap tangan terhadap Wali Kota Bekasi baru baru ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Ini disampaikan KPK untuk meluruskan video OTT yang beredar agar tidak menimbulkan miss persepsi dimasyarakat.

“Kami tegaskan seluruh kegiatan tangkap tangan KPK tersebut dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,”kata Juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam klarifikasi tertulisnya kepada media, Minggu (9/1/2022).

KPK menegaskan, telah melakukan dokumentasi secara detail baik foto maupun video dalam proses tangkap tangan tersebut. Dengan begitu jelas dan sangat terang. Bahwa pihak-pihak yang terjaring dalam OTT berada beserta dengan barang buktinya.

Ali Fikri menegaskan, publik penting memahami bahwa yang dikatakan tertangkap tangan adalah sedang melakukan tindak pidana, segera sesudah beberapa saat melakukan, sesaat kemudian diserukan oleh khalayak, atau sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana.

Ia mengingatkan pihak-pihak agar tidak beropini dengan hanya berdasarkan persepsi dan asumsi yang keliru atau sengaja dibangun.

“Ujaran kontraproduktif seperti itu hanya akan memicu kesalahpahaman publik dan membuat gaduh proses penegakkan hukum yang telah taat azas,” ujarnya.

KPK memastikan bahwa penanganan perkara oleh KPK tidak pandang bulu. Dan tentu tidak terkait karena latar belakang sosial politik pelakunya.

Saat ini untuk kasus OTT Wali kota Bekasi, KPK segera mengagendakan pemeriksaan para saksi, dan saksi diharapkan kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik, agar proses hukum berjalan efektif.

“Dalam proses pembuktiannya nanti, tentu Majelis Hakim yang punya kewenangan mutlak dan independen untuk memutus apakah para pihak bersalah atau tidak,” timpalnya.

Update penyidikan

Sementara itu KPK juga merilis update penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap dalam pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi dengan tersangka, RE, oknum wali kota Bekasi.

Jumat (7/1) lalu, tim Penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di beberapa wilayah selain di kota Bekasi yaitu di Jakarta dan Bogor, Jawa Barat.

Adapun tempat-tempat dari tiga lokasi tersebut diantaranya adalah Kantor Walikota Bekasi, rumah jabatan dinas Walikota Bekasi dan rumah kediaman dari para pihak yang terkait dengan perkara.

Dari upaya paksa ini, tim Penyidik menemukan dan mengamankan antara lain berbagai dokumen yaitu dokumen proyek-proyek yang dilaksanakan di Kota Bekasi, administrasi kepegawaian ASN di Pemkot Bekasi dan barang elektronik.

Berikutnya, bukti-bukti ini akan segera dilakukan analisa detail dan mendalam agar menguatkan uraian perbuatan para Tersangka serta dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan.

Tim Penyidik dalam beberapa waktu kedepan masih akan melanjutkan proses penyidikan perkara ini dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi yang diduga kuat mengetahui peran dari para Tersangka.

Sebelumnya, KPK menyampaikan telah melakukan kegiatan tangkap tangan terhadap tersangka, RE, di rumah dinas Wali Kota Bekasi pada Rabu, 5 Januari 2022 sekitar pukul 14.00 WITA. RE adalah oknum Wali Kota Bekasi saat ini.

Pada kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan setidaknya 14 orang orang yang terlibat langsung terhadap kasus tersebut. Mereka diantaranya pejabat dinas, makelar tanah, pihak swasta, camat hingga lurah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!