Kasus Suap, KPK Tetapkan 15 Anggota dan Mantan DPRD Jadi Tersangka

Jakarta – 15 mantan dan Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, resmi ditetapkan jadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR serta Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.

Prihal tersebut, disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin (13/12/2021).

“KPK melakukan penyelidikan dan diikuti dengan meningkatkan status perkara ini ke tahap Penyidikan pada bulan November 2021, dengan mengumumkan 15 tersangka,” katanya, dilansir dari detik.

Dari 15 tersangka, lima di antaranya anggota DPRD yang masih aktif dan kini ditahan, yakni Agus Firmanyah; Mardalena ; Samudera Kelana; Verra Erika; dan Ahmad Fauzi.

Kemudian, mantan Anggota DPRD di antaranya yakni, Daraini; Eksa Hariawan; Elison; Faizal Anwar; Hendly; Irul; Misran; Tjik Melan; Umam Pajri; dan Wilian Husin. Alex menyebut 15 tersangka ini diduga total menerima uang mencapai Rp 3,3 miliar.

“Para tersangka diduga menerima pemberian uang sekitar sejumlah Rp3,3 Miliar sebagai ‘uang aspirasi atau uang ketuk palu’ yang diberikan oleh Robi Okta Fahlevi,” ucap Alex.

Pemberi suap Reza Okta Fahlevi, kata Alex, merupakan pihak swasta yang memang cukup berpengalaman dalam mengerjakan proyek di Dinas PUPR. Robi sendiri sudah dijerat KPK. Dan kini tengah menjalani masa hukumannya.

“Di mana Robi Okta Fahlevi sebagai salah satu kontraktor yang telah berpengalaman mengerjakan berbagai proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim,” ungkapnya.

Untuk kepentingan penyidikan, kata Alex, tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan 15 tersangka untuk 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 13 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022.

Di Rutan KPK Gedung Merah Putih, di antaranya tersangka Agus Firmansyah; Ahmad Fauzi; dan Daraini.

Kemudian di Rutan KPK Kavling C1, tersangka Elison; Faizal Anwar; dan Samudera Kelana. Kemudian di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Tersangka Eksa Hariawan; Hendly; Irul; Misran; Tjik Melan; Umam Pajri; dan Wilian Husin.

Terakhir, di Rutan Polres Jakarta Selatan, tersangka Mardalena dan Verra Erika.

“Agar tetap terjaga dan upaya preventif berkesinambungan dari sebaran virus Covid-19 dilingkungan Rutan KPK, para Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri pada Rutan masing-masing,” katanya.

Atas perbuatannya, 15 Tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!