Sumbawa Barat – Perusahaan yang beroperasi di tanah Pariri Lema Bariri wajib mengikutsertakan para pekerjanya menjadi peserta BPJS.
Bahkan, Pemerintah daerah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Kabupaten Sumbawa Barat, telah menghimbau kepada setiap perusahaan agar pekerjanya di wajib mendaftar sebagai peserta BPJS.
Saat ini, Disnakertrans KSB intens memperhatikan tenaga kerja, termasuk mewajibkan perusahaan agar memperhatikan keselamatan kerja karyawannya. Maka, semua tenaga kerja wajib ikut serta dalam BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.
“Pemerintah mewajibkan seluruh perusahaan untuk mengikutsertakan karyawannya ke dalam program BPJS. Jika tidak, maka siap-siap saja mendapat sanksi, karena Hal itu sudah diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan,” kata, Kepala Disnakertrans KSB, Drs. H. Muslimin, M.Si melalui Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Perlindungan Ketenagakerjaan, Tohiruddin, SH, Selasa (7/12/21).
Dijelaskan Tohir akrab pria itu disapa, Undang-undang No 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU No 24 Tahun 2011 tentang BPJS mengatakan, semua tenaga kerja baik formal maupun informal atau yang tidak terafiliasi dengan lembaga swasta atau lembaga negara, harus menjadi peserta BPJS. Jika melanggar, maka akan mendapat sanksi tegas dari pemerintah.
“Setiap yang diatur pemerintah dan UU, pasti ada hak dan kewajiban. Terkait kewajiban, jelas ada sanksi jika ada kewajiban yang tidak dilunasi,” bebernya.
Untuk sanksi yang diberikan, lanjutnya cukup banyak. Sanksi diawali dengan teguran tertulis dan sanksi administrasi. Untuk sanksi administrasi ini cukup berat. Izin usaha yang bersangkutan dapat dicabut, dilarang mengikuti lelang, hingga tidak diperkenankan masuk ke penyediaan jasa.
“Perusahaan yang dikenakan sanksi administrasi, pasti tidak akan mendapat pelayanan publik seperti izin usahanya yang tidak diperpanjang oleh badan perizinan atau bahkan bisa berujung pada pencabutan izin usaha. untuk itu, saya berharap setiap perusahaan agar segera mendaftarkan karyawannya ke BPJS,” demikian, Tohiruddin.