Respon Cepat Terkait Harga, Kadis Pertanian KSB Fasilitasi Sejumlah Pengusaha dan Peternak

Sumbawa Barat – Terkait harga ayam pedaging yang dianggap tidak sesuai harga, pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, melalui Kepala Dinas Pertanian Suhadi, SP, M.Si, langsung mengambil sikap tegas dengan memfasilitasi antara pengusaha lokal dan para Peternak.

Kedatangan belasan pengusaha dan para peternak tersebut, langsung diterima oleh Kadis Pertanian di ruang rapat, kantor Dinas Pertanian, Senin (8/11/2021).

Kadis Pertanian Suhadi dalam kesempatan itu menyampaikan terimakasih atas kedatangan teman-teman pengusaha lokal dan para peternak.

Dalam kesempatan itu pula, Suhadi mengatakan bahwa selama ini pihaknya telah proaktif menyikapi semua keluhan para pengusaha maupun peternak yang ada di KSB. Bahkan, kata dia, pihaknya pun telah melakukan pengawasan terhadap masuknya barang-barang dari luar daerah.

“Sudah banyak barang yang masuk dari luar daerah tanpa dokumen kami kembalikan ke daerah asal sebab, tidak memiliki dokumen lengkap,” kata, Suhadi saat ditemui diruang kerjanya, usai memfasilitasi para pengusaha dan peternak lokal.

Selain itu, pihaknya juga beberapa waktu lalu telah membahas terkait masalah harga, dan telah di sepakati perkilo harga ayam potong berkisar di angka 25 rb. Namun, walaupun harga tetap mengacu pada aturan yang ada.

“Kami tetap berusaha untuk mencari solusi lain, sehingga antara pengusaha lokal dan para peternak agar tidak terjadi miss komunikasi harga,” kata dia.

Lepas dari itu, lanjutnya, sebelumnya pihaknya dan para pengusaha sudah ada kesepakatan terkait dengan harga tersebut. Namun mungkin karena belum semua peternak di informasikan akan hal itu, disinilah mungkin terjadi miss informasi.

“Pertemuan ini hanya sebatas memfasilitasi saja. Kami respon cepat terkait hal ini, untuk
menghindari adanya miss informasi antara pengusaha dan peternak,” imbuhnya.

Ia meminta kepada semua pihak, terutama peternak, jika ada masalah terkait jual beli dengan pengusaha, agar bisa di bicarakan secara baik. Jangan sampai melakukan hal-hal yang melanggar aturan. Seperti melakukan penghadangan atau tindakan main hakim sendiri. Semua itu bisa merugikan peternak sendiri.

“Apalagi menghadang armada ternak yang memiliki ijin. Selain mengganggu pasokan daging dalam daerah, juga bisa memiliki dampak hukum terhadap yang melakukan penghadangan tersebut,” harapnya.

“Intinya, mari saling menghargai. Kami juga berharap tidak saling mendiskreditkan dengan pihak lainnya,” demikian, Suhadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!