Tidak Kantongi Izin Lengkap, Satu Truk Diamankan Sat Pol PP

Sumbawa Barat – Tidak mengantongi izin lengkap satu unit truk sedang bernopol DK 8299 KE, membawa ribuan telur boiler terpaksa di amankan oleh Dinas Pertanian di back up Satuan Polisi Pamong Praja (Sat PP PP) Kabupaten Sumbawa Barat, pada Jum’at (5/11/2021) pukul 07.15 Wita.

Satu unit truk sedang yang membawa 90.000 buah telur ayam diketahui berasal dari Karang Asem Bali. Truk beserta pengemudi diamankan petugas, dari Dinas Pertanian di back up Sat Pol PP lantaran tidak memiliki izin lengkap dan pengungkapannya berawal dari informasi masyarakat.

“Benar, satu truk bersama supir dan 90.000 telah kami amankan saat melintas di Taman Tiang Nam, Kelurahan Arab Kenangan atas informasi masyarakat,” kata Kasat Pol PP Agus Hadnan, S.Pd, Jum’at.

Dikatakan Agus, akrab pria itu disapa, berdasarkan interogasi sementara terhadap pengemudi truk atas nama I Made Cindren. Pengemudi mengaku bahwa, sebelum truk ini berangkat dari Bali sempat mengurus izin, namun belum dapat di proses oleh instansi terkait sehingga pengemudi berinisiatif melakukan perjalanan sebelum mengantongi izin.

“Hasil interogasi sementara, pengemudi yang membawa ribuan telur tersebut belum mengantongi izin lengkap. Sehingga kami bersama Dinas Pertanian saat ini mengamankan truk beserta 90.000 telur,” ujarnya.

Masih menurut Agus, kedatangan satu unit truk yang membawa setidaknya 90.000 papan telur dari Pelabuhan Gili Manuk diketahui tidak dilakukan pemeriksaan dari pihak kekarantinaan setempat. Sehingga, kata dia, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kasi Penindakan Sat Pol PP Provinsi NTB terkait penanganan lebih lanjut.

“Berdasarkan Perda Provinsi NTB, seluruh peredaran bahan pokok hasil peternakan telah diatur dan dibawah pengawasan dinas terkait sehingga tetap dilengkapi perizinan. Saat ini kami masih melakukan koordinasi dengan dinas terkait untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan,” tandasnya.

Sementara, Kadis Pertanian Suhadi, SP, M. Si, dikonfirmasi, mengatakan pihaknya bersama OPD terkait terus melakukan pengawasan.

Hal ini, menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur NTB Nomor : 511/13/Kum/Tahun 2021 tentang Pengendalian Produk Hewan Ternak bahkan pihaknya telah mengeluarkan Surat Permakluman bernomor : 520/2332/NAK/DISTAN/IX/2021 tentang Tata Niaga/Penjualan Hewan dan Bahan Asal Ternak.

“Jadi, semua telah di atur. Untuk itu, kami menghimbau kepada penyuplai untuk melengkapi dokumen sebelum melakukan perjalanan,” demikian, Suhadi singkatnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!