Sumbawa Barat – Tanpa memiliki surat-surat dan rekomendasi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat, satu unit mobil pick up yang diduga membawa ratusan ayam potong, terpaksa diamankan petugas Sat Pol PP, bekerjasama dengan Dinas Pertanian dan Dinas Ketahanan Pangan (DKP).
“Benar, satu unit pick up dengan nopol 8277 UZ beserta ribuan ayam potong tanpa surat diamankan petugas saat melintasi jalur dua, Simpang Tonyong, Kelurahan Dalam, Kecamatan Taliwang, pada Selasa (5/10/2021) malam,” kata, Kabid Tibtram Agus Syukurdin kepada wartawan singkat.
Ditempat yang sama, Kadis Pertanian Suhadi, SP, M. Si, yang turut dalam kegiatan tersebut, mengatakan bahwa dirinya bersama OPD terkait akan melakukan pengawasan intens terkait masalah ini.
Hal ini, menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur NTB Nomor : 511/13/Kum/Tahun 2021 tentang Pengendalian Produk Hewan Ternak bahkan pihaknya telah mengeluarkan Surat Permakluman bernomor : 520/2332/NAK/DISTAN/IX/2021 tentang Tata Niaga/Penjualan Hewan dan Bahan Asal Ternak.
“Artinya, Perda nya sudah jelas bahkan berkaitan dengan kami telah mengeluarkan surat permakluman tentang Tata Niaga/Penjualan Hewan dan Bahan Asal Ternak,” ujarnya.
Ketika awak media menyinggung terkait apakah pernah pihaknya telah mengeluarkan surat rekomendasi terkait hal tersebut? Dengan tegas ia menjawab, “kami tidak pernah memberikan atau mengeluarkan rekomendasi, dan apabila ada distributor dari luar dan masuk ke KSB maka itu dipastikan ilegal,” tegasnya.
Dirinya mengakui, jika selama ini distributor dari luar daerah yang masuk ke KSB memang memiliki dokumen yang sah, namun bukan dokumen ataupun rekom dari Pemda Sumbawa Barat melainkan dari Kabupaten lain.
“Benar, mereka memiliki dokumen, namun bukan dari KSB. Untuk itu, kami bersama OPD terkait dalam masalah ini akan terus melakukan pengawasan,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga menghimbau kepada distributor yang menjual hewan dan bahan asal ternak khususnya yang masuk ke wilayah KSB agar segera melengkapi surat-suratnya sesuai yang telah di tetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat.
“Kita minta kepada semua distributor khususnya yang masuk ke KSB, agar tertib administrasi, jangan sampai dikemudian hari, berhadapan dengan hukum,” pungkasnya.