Kejagung Ajak Bank Pelat Merah Berkolaborasi Demi Cegah “Fraud”

(Foto Ist : Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak,SH, MH)

Jakarta – Kejaksaan Agung mengajak Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) berkolaborasi dengan dengan Intelijen Kejaksaan dalam langkah pencegahan “fraud” (kecurangan). Inovasi itu diperlukan untuk mencegah tindak kejahatan dalam dunia perbankan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam siaran persnya, Senin (20/9/2021) mengatakan bank sebagai lembaga keuangan mempunyai dua tugas pokok. Tugas itu yakni menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya ke masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk lain dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.

“Sebagai tempat perputaran uang, bank rentan terhadap penyalahgunaan kewenangan, baik oleh pihak bank sendiri maupun oleh pihak luar yang memanfaatkan bank sebagai tempat untuk menyembunyikan hasil kejahatannya. Penyalahgunaan kewenangan ini disebut dengan istilah fraud,” kata Leonard dalam Forum Koordinasi dengan Himbara di Kejaksaan Agung, Kebayoran, Jakarta Selatan, Minggu, 19 September 2021.

(Saat Gelar Rapat Forum Koordinasi dengan Himbara di Kejaksaan Agung, Kebayoran, Jakarta Selatan, Minggu, 19 September 2021) foto sumber Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI

Leonard menegaskan, dalam bisnis perbankan, pengawasan untuk mencegah terjadinya fraud menjadi salah satu fokus utama yang paling dijaga. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator dan pengawas lembaga keuangan termasuk bank telah mengevaluasi sekaligus memperketat aturan di perbankan agar ruang terjadinya fraud semakin sempit.

Leonard menyampaikan, mengenai pencegahan fraud telah disempurnakan pada Peraturan OJK Nomor 39 Tahun 2019. Dalam aturan itu disebutkan fraud adalah tindakan penyimpangan atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi bank, nasabah, atau pihak lain. Sehingga mengakibatkan, bank, nasabah, atau pihak lain menderita kerugian dan pelaku fraud memperoleh keuntungan keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung.

“Meskipun berbagai kebijakan dan strategi diterapkan secara ketat dan terukur dalam penanganan anti-fraud, baik oleh bank maupun OJK, kasus fraud masih saja terjadi,” ujar Leonard.

Leonard mencontohkan Pada Agustus 2020, Association of Certified Fraud Examiners (ACFE) merilis mencatat adanya 2.504 kasus fraud dari 125 negara dengan median loss USD 8,300 per bulan, dan terhitung ada 29 kasus fraud di Indonesia.

Kasus yang menonjol adalah pada Oktober 2020 lalu, Mantan Dirut Bank BTN, Maryono ditangkap oleh Kejaksaan Agung atas dugaan menerima gratifikasi dari debitur sebanyak dua kali yaitu sejumlah Rp2,257 miliar dan Rp870 juta yang ditransfer ke menantunya.

“Ini artinya peristiwa fraud bisa terjadi dimana saja dan oleh siapa saja baik itu pegawai pada lini depan (Teller, CS, Loan Service), Kepala Cabang, sampai ke jajaran Direksi,” ujar Leonard.

Oleh karena itu, Kejagung sebagai lembaga penegak hukum yang mempunyai fungsi utama penuntutan punya peranan untuk mencegah fraud khususnya di Bank Milik Negara. Hal itu karena karena berkaitan dengan penyelamatan aset dan kekayaan negara.

Langkah pencegahan dan deteksi dini tindakan fraud yang terindikasi merugikan keuangan negara perlu digalakkan penguatannya. Karena, kata Leonard, ketika fraud sudah terjadi, maka proses penanganannya membutuhkan tenaga, biaya dan waktu yang lebih banyak.

“Oleh karena itu salah satu fungsi intelijen dalam pencegahan, maka strategi pencegahan menjadi hal utama di bidang intelijen guna penyelamatan keuangan negara dan aset serta Pemulihan Ekonomi Nasional,” ujar Leonard.

Leonard juga menegaskan, hingga saat ini masih belum optimalnya kepastian perlindungan bank kepada nasabah dan belum adanya sistem informasi tentang sistem deteksi dini (early warning system), serta diperlukan pemahaman yang sama antar penegak hukum dengan pihak perbankan (khususnya Bank Milik Negara) mengenai strategi pencegahan fraud di Perbankan.

Melihat kondisi awal tersebut, Leonard mengatakan perlu adanya persamaan persepsi dengan cara membangun sebuah kolaborasi lintas sektor antara Kejaksaan Agung dengan Himbara dalam jangka pendek serta dapat menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jangka menengah.

“Diharapkan jangka Panjang kolaborasi ini akan diperkuat dengan aparat penegak hukum lainnya (Kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan, dan stakeholders lainnya,” kata Leonard.

Leonard menyampaikan bahwa tujuan proyek perubahan melalui inovasi dan integrasi dalam bentuk kolaborasi lintas sektoral pencegahan fraud, yakni pertama akan memperkuat sistem anti-fraud Bank Milik Negara khususnya dalam pilar pencegahan.

Kedua, penguatan early warning system (sistem peringatan dini) yang lebih cepat, efektif, valid, dan komprehensif. Ketiga terciptanya Whole of Government (WoG) di antara para penegak hukum dalam rangka Pencegahan tindakan Fraud di Bank Milik Negara yang holistik, akurat dan sistematis dalam penyelamatan aset dankekayaan negara.

“Serta mewujudkan Good Coporate Governance; dan pada akhirnya adanya kepastian dan perlindungan bagi bank dan nasabah, serta zero fraud,” ujar Leonard.

Sementara itu, Direktur Kepatuhan dan Sumber Daya Manusia PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Agus Dwi Handaya menyambut baik kolaborasi pencegahan fraud. Fraud terjadi merupakan dampak dari ekosistem yang jika tidak kolaborasi akan sulit sekali ditangani.

“Dan meminta adanya penguatan sistem deteksi dini untuk memperkuat tindakan pencegahan,” ujar Agus.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!