InsideNTB.com, Jakarta – Tim Jaksa Penyidik dan Tim Jaksa Penuntut Umum pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau berhasil melakukan penyelamatan Kerugian Keuangan Negara dari Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Tahun 2018-2019 di Provinsi Kepulauan Riau.
“Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp8.035.267.524,00 merupakan sebagian dari jumlah total kerugian keuangan negara sebesar Rp31.856.348.226,90,” kata Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangannya, Kamis (18/3/2021) Kemarin.
Leonard menjelaskan bahwa uang tersebut diterima pada tahap penyidikan oleh Tim Jaksa Penyidik yang diterima dari Saksi FY sebesar Rp7.590.778.904,00 yang dikembalikan secara sukarela.
“Yang bersangkutan kembalikan uang pada saat diperiksa sebagai saksi dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri kelas IA Tanjung Pinang,” ujarnya.
Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara selanjutnya diterima dari Terdakwa Junaidi yang sedang disidangkan dan diterima oleh Tim JPU sebesar Rp165.008.620. Kemudian, dari terdakwa lainnya yakni Terdakwa Bobby Satya Kifana sebesar Rp279.480.000.
“Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau merupakan upaya penyelamatan keuangan Negara serta mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN),” katanya.(RED)