Mataram, insidentb.com | Praktik pertambangan rakyat di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang berjalan di luar koridor hukum tidak bisa lagi dibiarkan. Kapolda NTB, Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja, S.E., M.H., mengeluarkan instruksinya dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Permasalahan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang digelar di Gedung Presisi Polda NTB, Selasa (9/6/2026).
Di hadapan para pejabat utama Polda NTB dan jajaran Kepala Dinas Pemerintah Provinsi NTB, Kapolda menegaskan bahwa pertambangan rakyat yang tidak berizin bukan sekedar masalah administratif, melainkan ancaman nyata bagi keselamatan kerja, kelestarian lingkungan, dan kebocoran pendapatan daerah.
Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja menekankan bahwa pendekatan represif melalui penegakan hukum bukanlah satu satunya jalan keluar. Ia berharap sinergi lintas sektoral yang lebih progresif antara Pemerintah Provinsi dan instansi terkait untuk memangkas hambatan legalisasi.
“Kita butuh kerja sama semua pihak pemangku kepentingan untuk melakukan proses legalisasi Pertambangan Rakyat secara cepat dan tepat sesuai peraturan perundang-undangan. Jangan biarkan masyarakat terus beroperasi dalam bayang bayang ketidakpastian hukum,” tegas Kapolda.
Kapolda NTB memaparkan bahwa keberadaan tambang ilegal telah menciptakan “bom waktu” berupa konflik sosial dan kerusakan ekologis yang masif. Pemerintah, menurutnya, telah menyiapkan instrumen Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai jalan tengah agar masyarakat dapat menambang dengan aman, legal, dan bertanggung jawab.
Rapat ini menjadi sinyal kuat bahwa era pembiaran terhadap tambang rakyat ilegal telah berakhir. Polda NTB kini mendorong terciptanya inovasi birokrasi agar proses perizinan tidak lagi menjadi momok yang menghambat masyarakat untuk mendapatkan legalitas.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Wakapolda NTB, Segenap Pejabat utama Polda NTB, Kepala ESDM Provinsi NTB, Inspektur Tambang Kementerian ESDM NTB, Kepala DLHK NTB, Kepala DPMPT satu pintu NTB, Kepala Dinas, Koperasi dan UKM NTB, Kepala Biro Hukum Setda NTB, serta Kepala BAPPENDA NTB.










