Demi Keamanan Aset, BPN KSB Dorong Warga Beralih ke Sertipikat Elektronik

Sumbawa Barat, insidentb.com | Di era digitalisasi birokrasi saat ini, ancaman terhadap keamanan dokumen fisik pertanahan perlahan mulai dipangkas. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menggencarkan transformasi besar besaran melalui Sertipikat Elektronik.

Langkah progresif ini mengubah dokumen kepemilikan tanah berbasis kertas konvensional menjadi dokumen digital terenkripsi yang tersimpan aman dalam sistem elektronik negara.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumbawa Barat, Muhammad Abdul Kadir Jailani, S.P., M.H., menerangkan bahwa proses ini dikenal sebagai konversi sertipikat berbentuk file digital.

“Kalau dulu sertipikat tanah berbentuk kertas maka diubah menjadi file digital yang memiliki kekuatan hukum yang sama, bahkan jauh lebih aman dan efisien dalam pengelolaannya,” tegas, Jaelani, kepada wartawan, Rabu (05/08/2026).

Sertipikat kertas konvensional selama ini dikenal sangat rentan terhadap berbagai risiko seperti kerusakan fisik akibat bencana, kehilangan, hingga tindak pidana pemalsuan dokumen.

Dengan sistem digital modern, dokumen tanah Anda disimpan secara terenkripsi dalam basis data resmi milik BPN, membuat risiko kerusakan fisik menjadi nyaris nol.

Selain itu, kata dia, transformasi ini menjadi instrumen penting untuk menekan angka sengketa tanah yang kerap dipicu oleh tumpang tindih kepemilikan.

“Melalui proses konversi ini, sertipikat lama secara otomatis akan diperbarui dan dilengkapi dengan peta bidang terbaru,” jelasnya.

Data tersebut disusun berdasarkan survei serta pengukuran ulang langsung oleh petugas pertanahan, menjadikan arsip tanah jauh lebih akurat, aman, dan terintegrasi dengan sistem pertanahan nasional.

Bagi masyarakat yang masih memegang sertipikat fisik lama, Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa Barat membuka layanan peralihan secara mudah.

“Nantinya, produk akhir yang diterima tetap berupa dokumen fisik satu lembar yang dilengkapi pengaman tingkat tinggi,” imbuhnya.

Berikut tahapan pengurusannya, Penyiapan Dokumen mulai dari Formulir permohonan bermeterai cukup. Surat kuasa (jika pengurusan dikuasakan). Fotokopi identitas diri (KTP dan KK). Fotokopi akta pendirian badan hukum (khusus untuk pemohon badan hukum) dan Sertipikat asli.

Kemudian, petugas akan melakukan Pemeriksaan Berkas serta melakukan verifikasi kelengkapan dokumen. Jika dinyatakan lengkap, data langsung dientri ke dalam sistem.

Terakhir, Pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebesar Rp 150.000 secara cashless melalui kanal pembayaran yang tersedia. selanjutnya, Proses Penerbitan memerlukan waktu pengerjaan dan penggantian blanko membutuhkan estimasi sekitar 19 hari kerja.

“Kalau semua proses tahapan telah selesai, maka Sertipikat Elektronik baru siap diambil dalam bentuk 1 lembar fisik dengan tingkat keamanan dan kemudahan akses yang jauh lebih tinggi. Kemudian akses dokumen ini juga semakin optimal karena sertipikat elektronik kini dapat dipantau langsung melalui aplikasi Sentuh Tanahku!,” pungkasnya.