Tim Penyidik Kejagung, Pasang Plang ‘Disita’ di 18 Kamar Apartemen Kasus ASABRI

InsideNTB.com, Jakarta – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memasang plang ‘disita’ pada aset yang diduga milik tersangka kasus Asabri, Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro. Total ada 18 unit kamar di Apartemen South Hills yang dipasangi plang penyitaan.

“Keuangan negara kurang-lebih Rp 23 triliun. Pemasangan tanda penyitaan aset milik tersangka yang dilaksanakan kemarin terhadap aset-aset milik dan/atau yang terkait tersangka BTS berupa 18 unit kamar di Apartemen South Hills sebagai tindak lanjut dari proses penyitaan di Apartemen South Hills beberapa waktu lalu guna memastikan status barang bukti agar tidak dialihkan kepada pihak lain,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, kepada wartawan, Kamis (18/3/2021).

Adapun, kegiatan pemasangan tanda penyitaan terhadap 18 unit kamar di Apartemen South Hills, didampingi oleh Manager Portofolio PT Coollers Internasional Indonesia, serta Pengelola Apartemen Muharifin Umar Sodiq dan Djulia.

“Pemasangan tanda penyitaan tersebut, dilaksanakan dengan memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan menerapkan 3M,” demikian, tutupnya.

Sebelumnya, Kejagung telah menyita 18 unit kamar di Apartemen South Hill milik tersangka Asabri, Benny Tjokrosaputro. Kejagung juga menyebut pembangunan apartemen itu ada kerja sama dengan Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Properti, Tan Kian.

“Itu yang South Hill tambahan ada kita geledah lagi kita sita 18 lagi, 18 unit tambahannya. Ya (kerja sama) sama Tan Kian. Kita perdalam kerja samanya, itu kan tanah Bentjok, yang bangun Tan Kian,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, kepada wartawan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (25/2/2021).

Penyidik, kata Febrie, akan menelisik apakah itu merupakan murni kerja sama atau upaya Benny Tjokro untuk melakukan tindak pidana pencucian uang.

“Kita perdalam kerja samanya, itu kan tanah Bentjok, yang bangun Tan Kian. Ya makanya sekarang kita perdalam, apakah kerja sama itu murni bisnis ya, atau dalam rangka cuci uang Benny Tjokro, itu kita perdalam, sebatas mana alat buktinya. Kita tidak bisa menentukan orang tanpa alat bukti, kasihan juga tanpa alat bukti dia kerja sama benar, tiba-tiba kita tetapkan tersangka,” tuturnya.

Lebih lanjut Febrie menyebut hingga saat ini pemeriksaan terhadap Tan Kian masih seputar kerja sama dengan Benny Tjokro. Penyidik menelisik komposisi nilai bisnis ketika kerja sama itu berjalan.(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!