Kuasa Hukum Minta Nasabah Kresna Life Ajukan Perjanjian Damai 

InsideNTB.com, Jakarta – Menanggapi jalannya penyelesaian damai antara pihak PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life dengan para nasabah korban gagal bayar, Kuasa Hukum Nasbah Alvin Lim, SH., MH menilai, pihak Kresna Life belum memperlihatkan itikad baik untuk membayar kewajibannya kepada pihak nasabah. Menurut Alvin, pihak Kresna Life malahan terkesan menghambat pembayaran kewajiban kepada para nasabah.

“Sebaiknya para kreditur bersatu dan minta perjanjian perdamaian yang jauh lebih baik. Jika pihak Kresna Life menolak berarti tidak ada itikat baik, sehingga seluruh kreditur sebaiknya mengambil langkah Voting Pailit saja,” kata Alvin kepada wartawan pada Kamis, (21/01/2020) di Jakarta.

Kepada wartawan, Alvin juga menandaskan, pihak kreditur harus ramai-ramai mempidanakan Direksi dan Pemilik Kresna Life jika ternyata tidak beritikad baik. “Kalau perlu tangkap dan tahan para oknum pimpinan Kresna Life, serta sita aset-asetnya untuk dikembalikan kepada para korban,” tegasnya.

Sementara itu, rapat agenda pemungutan suara perdamaian hari kedua (20/01/2021), proses PKPU yang diawasi oleh hakim pengawas Mochammad Djoenaeidie, S.H., M.H. di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang dipimpin oleh Rynaldo P. Batubara, SH., MH., beserta Tim Pengurus PT AJK (dalam PKPU) Sementara lainnya, yaitu Arselan Ruslan, SH., LL.M., Beresman Jupiter Siagian, SH, serta Ivan Nugroho, SH., LL.M. tidak berjalan sesuai harapan para nasabah.

Salah satu perwakilan nasabah, Soegiharto Santoso alias Hoky yang mewakili 2 polis asuransi atas nama istrinya, mengaku kecewa karena tidak sempat mengajukan pertanyaan penting dalam rapat tersebut. “Saya sangat kecewa atas sikap hakim pengawas yang hanya diam saja dan tidak memberikan kesempatan bagi saya untuk mengajukan pertanyaan kunci kepada pihak Kresna Life,” ujar Hoky yang juga berprofesi sebagai wartawan dan selaku Ketua Bidang Organisasi, Keanggotaan dan Kaderisasi Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia (Ketua Bidang OKK DPP SPRI).

Hoky juga menyampaikan bahwa dirinya sengaja hadir sejak jam 8 pagi agar bisa masuk ruang sidang dan nunggu jalannya rapat, namun setelah lebih dari empat jam lamanya menunggu, serta setelah beberapa orang nasabah mengutarakan pendapat dihadapan hakim pengawas yang hadir. Lalu saat Hoky selaku nasabah ingin bertanya, ternyata tidak diberi kesempatan oleh Tim Pengurus dan hakim pengawas diam saja, “Seharusnya saya diberi kesempatan satu menit saja, karena mengajukan pertanyaan itu adalah hak dalam rangka mengungkap kebenaran dalam penyelesaian kasus ini,” imbuhnya. Karena menurutnya, ada pertanyaan sederhana yang perlu dijawab yaitu terkait benar tidaknya pihak Tim Pengurus telah meminta kepada pihak Kresna Life mengenai laporan keuangan dan daftar assetnya, tapi tetap tidak dijawab dengan alasan Hoky dihari pertama telah mendapat kesempatan bertanya.

Pada kesempatan yang sama, usai rapat pemungutan suara, salah satu nasabah yang meminta namanya tidak disebutkan, mengatakan kepada wartawan, bahwa pihaknya sebagai pemegang polis melihat belum ada tindakan Kresna Life yang menunjukkan itikad memenuhi kewajiban membayarnya. Permintaan mendasar yang disampaikannya adalah transparansi laporan keuangan Kresna Life secara audit tahun 2019 dan laporan quarterly 2020, serta transparansi laporan detil asset PT AJK, termasuk klasifikasi detil asset yang bisa ditukar dengan polis. Dikatakan pula, dalam presentasinya ada aset dalam bentuk property, namun ternyata dalam penjelasan hari ini bahwa property tersebut bukanlah milik PT AJK.

“Di sini Nampak kejanggalan yang ada. Apabila aset lain yang hendak ditukar gulingkan, mengapa tidak asset tersebut diuangkan PT AJK untuk membayar nasabah?,” ujarnya.

Dikatakan pula, poin tersebut sangatlah penting bagi pihak nasabah karena itu akan memberikan gambaran dan kepastian akan kemampuan usaha PT AJK mengembalikan dana nasabah.

“Jadi bukan hanya janji belaka. Kami meminta supaya semua informasi dapat diberikan kepada seluruh pemegang polis secara merata. Terlihat dengan jelas bahwa terdapat perbedaan informasi yang diperoleh para nasabah atas informasi. Sebagai contoh yang krusial yang dibahas adalah mengenai draft perjanjian perdamaian. Ini merupakan bagian penting dari skema PKPU di mana perlu semua nasabah mengetahui isi dari perjanjian tersebut. Namun itu tidak dilakukan PT AJK.” Bebernya.

Padahal menurutnya, tujuan klasifikasi di atas adalah untuk memberikan gambaran resmi dan jelas atas kondisi perusahaan hingga saat ini, sehingga para nasabah dapat membuka mata, hati dan pikiran dalam mengambil keputusan penting yang akan datang.

Dia juga menambahkan, bahwa setelah membaca draft perjanjian perdamaian, nampak sekali bahwa perjanjian perdamaian yang dimaksud sangatlah berat sebelah. “Ini kan dapat menimbulkan prasangka buruk atas intense dari perusahaan,” tegasnya.

Sementara itu, pihak PT AJK (dalam PKPU) Sementara selaku Termohon ikut pula hadir saat rapat. Di antaranya yang hadir adalah Kurniadi Sastrawinata, Gatot Budianto dan Noprian Fadli serta Taripar Simanjuntak sebagai kuasa Hukumnya. Dalam paparannya, kuasa hukum Kresna Life tetap memberikan keyakinan akan beritikat baik memenuhi kewajiban kepada para nasabah dan berjanji akan memperbaiki proposal perdamaiannya. Kuasa hukum Kresna Life juga terus berupaya menyakinkan para nasabah agar perusahaannya tidak dipailitkan.

Di tempat yang sama, sebelumnya sempat terjadi adu mulut antara salah seorang Tim Pengurus dengan salah seorang kuasa hukum nasabah dan nyaris baku hantam. Bahkan sempat diwarnai teriakan kata-kata ‘bunuh-bunuhan ayo’. Namun insiden tersebut segera berakhir setelah beberapa pihak melerai pertengkaran tersebut. Hoky, perwakilan nasabah yang ikut melerai perselisihan itu, berharap peristiwa memalukan itu tidak perlu terjadi lagi.

“Akibat insiden tersebut para nasabah mengusulkan agar dilakukan pergantian Tim Pengurus,” ujar Hoky sembari memegang lengannya yang sempat mengalami cedera ringan ketika melerai pertengkaran.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!