InsideNTB.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan resmi memberikan penghargaan berupa Bintang Tanda Jasa kepada dua tokoh nasional, yakni Fahri Hamzah dan Fadli Zon.
Pemberian penghargaan itu merupakan bukti bahwa Jokowi sudah bertransformasi dari politisi menjadi seorang negarawan.
Hal itu mencerminkan sebuah sikap negara yang demokratis. Jokowi memberi contoh bagaimana berbangsa dan bernegara secara demokrasi itu diterapkan.
Demikian dijelaskan oleh Ketua Umum Taruna Merah Putih (TMP), Maruarar Sirait, Kamis (13/8/2020), saat diminta tanggapan terkait dengan pemberian anugerah Bintang Mahaputra Nararya kepada Fahri Hamzah dan Fadli Zon.
Apalagi di media sosial, anugerah kepada dua mantan wakil ketua DPR RI ini cukup menuai pro dan kontra.
“Pak Jokowi sedang mengajarkan dan menjalankan demokrasi. Inilah bukti nyata negara demokrasi,” kata Ara, demikian ia disapa, dikutip dari Tribunnews.com.
Ara menekankan bahwa dalam negara demokratis, perbedaan pandangan dan sikap politik merupakan hal biasa.
Apalagi bila perbedaan itu sama-sama diniatkan demi kemajuan dan keutuhan bangsa dan negara.
“Justru Pak Jokowi salah kalau tak memberi anugerah karena perbedaan sikap dan politik. Itu salah. Nah Pak Jokowi sudah benar, dan itu artinnya beliau seorang presiden yang negarawan,” ungkap Ara.
Maruarar pun menambahkan bahwa Indonesia beruntung memiliki tokoh teladan seperti Jokowi dan Prabowo.
Keduanya tahu kapan waktunya bersaing, dan tahu kapan waktunya bersatu membangun bangsa dan negara.
“Keduanya adalah contoh teladan bagaimana seorang politisi bertransformasi menjadi negarawan. Dan kita beruntung,” ungkap Ara.
Diketahui, Sekretaris Dewan Gelar Tanda Jasa Kehormatan, Sesmil Suharyanto, menjelaskan capaian serta prestasi seseorang dalam jabatannya menjadi alasan utama penghargaan tersebut diberikan Presiden Jokowi kepada Fahri dan Fadli.
Tak hanya Fadli dan Fahri, ada 55 orang yang nantinya akan menerima penghargaan tersebut Jokowi pada HUT ke-75 RI.
Berdasarkan informasi dari situs Kementerian Sekretariat Negara, menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010, Bintang Mahaputera Nararya merupakan salah satu kelas dalam tanda kehormatan Bintang Mahaputera.
Tanda kehormatan merupakan penghargaan negara yang diberikan oleh Presiden kepada seeseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.
Sementara itu, syarat umum untuk memperoleh tanda sesuai Pasal 25 UU 20/ 2009 adalah WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI; memiliki integritas moral dan keteladanan Berjasa terhadap bangsa dan negara.
Syarat lainnya berkelakuan baik setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; serta tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
Sedangkan syarat khususnya adalah berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara; pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang lain yang besar manfaatnya bagi bangsa dan negara serta darma bakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional.(RED)