Ratusan Pekerja dan Buruh di KSB Kehilangan Pekerjaan Akibat Pandemi Covid-19

(Foto Ist : Kepala Disnakertrans, H. Muslimin M.Si)

InsideNTB, Sumbawa Barat – Pandemi virus Corona atau Covid-19 berdampak kepada perusahaan yang berdiri di Kabupaten Sumbawa Barat. Bayangkan, sebanyak 210 pekerja harus rela kehilangan pekerjaan lantaran tidak lagi di perpanjang kontraknya oleh perusahaan tempat sebelumnya mereka bekerja.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) KSB, H. Muslimin M.Si, yang di konfirmasi media, Rabu (6/5/2020) menyebut 210 eks karyawan itu lokasi kerjanya tersebar dan tidak terpusat pada perusahaan aliansi tambang saja. Ada yang bekerja pada sektor perhotelan dan ada juga yang berkerja di jasa transportasi.

“Data itu bersumber dari laporan semua perusahaan yang di sampaikan ke Disnakertrans sebagai dampak dari corona,” ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Ir. H. Muslimin

Mereka yang kehilangan pekerja itu telah di data by name by adress dan selanjutnya di serahkan ke Dinas Sosial agar kedepannya mereka diusulkan ke Provinsi dan Kementerian Sosial untuk mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp.600 ribu selama tiga bulan atau bantuan sembako sejumlah Rp. 200 ribu per bulan.

Dampak Corona. Di antaranya memfasilitasi mereka untuk mendapatkan kartu pra kerja yang merupakan program dari pusat.

Ia juga mengakui, bahwa virus ini memberikan dampak yang sangat komplek. Mereka yang 210 itu akan masuk daftar pengangguran musiman lantaran wabah virus ini.

“Kita berharap, kondisi segera membaik sehingga masyarakat kembali bisa bekerja untuk perbaikan taraf hidup dan ekonominya sendiri dan keluarga,” paparnya.

Dampak Covid -19 juga, sedikitnya 630 orang karyawan di rumahkan oleh perusahaan dengan alasan yang cukup jelas. Mayoritas dari mereka dari aliansi PT AMNT dan masih menerima gaji dari perusahaan. Sedangkan sisanya, mereka tidak menerima upah karena berlatarbelakang perhotelan dan jasa angkutan transportasi.

“Semua perusahaan sudah melaporkan realisasi karyawan. Berapa yang di rumahkan, habis kontrak hingga yang di pertahankan,” tukasnya (ID/JN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!