Disnakertrans KSB Terbitkan Surat Edaran Terkait Perlindungan Upah Pekerja

InsideNTB.com, Sumbawa Barat – Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 560/356/HI/Nakertrans/III/2020 yang ditujukan kepada Seluruh Pimpinan Perusahaan untuk segera melakukan pencegahan dengan implementasi pilar kedua STBM, K3 dan perlindungan upah bagi pekerja.

SE ini menindaklanjuti surat edaran menteri ketenagakerjaan RI Nomor M/3/HK.04/III/2020 tanggal 17 Maret 2020 tentang tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 dan surat edaran Gubenur NTB nomor 360/170/BPBD/III/2020 serta menindaklanjuti surat edaran Bupati KSB nomor 499/DIKES/2020 tentang pencegahan penyebaran Covid19 di wilayah KSB.

Dalam SE yang ditandatangani tanggal 30 Maret 2020 ini, disebutkan para pengusaha diminta melaksanakan perlindungan pengupahan bagi pekerja/buruh terkait Pemdemi Covid-19, serta mengupayakan pencegahan, penyebaran, dan penanganan kasus terkait Covid -19 di lingkungan kerja.

“Bagi pekerja/buruh yang dikategorikan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) terkait Covid-19 berdasarkan keterangan dokter sehingga tidak masuk kerja paling lama 14 hari atau sesuai standar Kementerian Kesehatan, maka upahnya dibayarkan secara penuh,” kata Kadis Nakertrans KSB H. Muslimin melalui Kabid HI Tohiruddin, SH, dalam keterangannya, Rabu (1/4/2020) pagi.

Tohir mengatakan, bagi pekerja/buruh yang dikategorikan kasus suspek Covid-19 dan dikarantina/diisolasi menurut keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan secara penuh selama menjalani masa karantina/isolasi.

“Bagi pekerja/buruh yang tidak masuk kerja karena sakit Covid-19 dan dibuktikan dengan keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan sesuai peraturan perundang-undangan,” lanjut Tohir.

Sedangkan bagi perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah, guna pencegahan dan penanggulangan Covid-19, sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh pekerja/buruhnya tidak masuk kerja.

Dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha maka perubahan besaran dan cara pembayaran upah pekerja/buruh dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh. .

“Berkaitan dengan hal-hal tersebut, para pimpinan perusahaan diminta untuk melaksanakan,” pungkasnya.(ID/AV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!