InsideNTB, Mataram – Kepolisian Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB menangkap terduga pelaku tindak pidana Orang (TPPO) berinisial NS(35) asal desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.
NS menjalankan aksinya dengan cara membawa korban berinisial SR (17 ) ke tempat penampungan TKI yang berada di Jakarta. Rencananya korban akan dikirim ke Arab Saudi dengan iming-imingi gaji Rp. 7 juta dan pesangon Rp. 3 juta. Selain itu, korban juga diimingi ibadah haji dan umroh gratis saat bekerja di Arab Saudi.
“Sebelum diterbangkan ke Jakarta, korban ditampung di rumah tersangka di Dusun Ledang, Desa Lajut, Kecamatan Praya Tengah, Lombok Tengah. Korban ditampung selama 4 hari bersama empat orang korban lainnya,” kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, Senin (17/2) di Markas polda NTB.
Dia menambahkan, setelah ditampung di rumah tersangka. korban SR bersama empar orang korban lainnya diterbangkan ke Jakarta, lalu dititipkan di tempat penampungan calon TKI di Jakarta.
Namun korban tidak tahan di tempat penampungan. Ini karena korban merasa terlalu lama berada di tempat itu. Akhirnya korban dipulangkan ke Lombok. Setibanya di Lombok, korban kembali ditampung di rumah tersangka.
“Di rumah tersangka NS ini juga ada dua anak di bawah umur usia 14 dan 15 tahun. Diindikasikan mereka berdua juga korban tindak pidana perdagangan orang,” ujarnya.
Dia menerangkan, kasus ini terungkap setelah ibu korban SR yang baru pulang dari Malaysia menjadi TKI melapor polisi. Ini karena korban tidak berada di rumah. Polisi kemudian menyelidiki kasus ini dan mengorek keterangan korban.
“Akhirnya polisi menangkap tersangka bertempat di Kantor Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Lombok Barat, Jumat (14/2). Tersangka diamankan bersama barang bukti dua lembari Ijasah sekolah dan dua unit handphone,” terangnya.
Terhadap tersangka NS ini dikenakan pasal 6 atau pasal 10 UU RI no21 tahun 2007. Pasal itu tentang pemberantasan TPPO. Kemudian pasal 81 Jo 53 UU RI no18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia.
“Ancaman hukuman yang dikenakan paling singkat 3 tahun kurungan penjara dan paling lama 15 tahun kurungan serta pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta,” demikian tutup Kombes Pol Artanto. (ID/HRS)