Bima Kota, insidentb.com | Polres Bima Kota kembali menunjukkan komitmen dalam mengawal penyampaian pendapat di muka umum dengan pendekatan humanis.
Dalam aksi unjuk rasa yang berlangsung, di depan Kejari Raba Bima, Selasa 07 Juli 2026, Kasat Samapta Polres Bima Kota, IPTU Kamaruddin, SH, hadir langsung di tengah massa yang tergabung dalam Aliansi Forum Masyarakat Desa Mpuri, Madapangga, untuk memberikan edukasi hukum terkait kekhawatiran masyarakat terhadap vonis hukuman seumur hidup bagi terdakwa.
Menanggapi tuntutan massa yang mencemaskan adanya penerapan pasal hukuman seumur hidup, IPTU Kamaruddin dengan tegas memberikan klarifikasi agar tidak terjadi disinformasi di tengah masyarakat.
“Jangan berpikiran bahwa terdakwa pasti akan dikenakan pasal seumur hidup. Itu tidak benar. Apa yang beredar saat ini baru sebatas tuntutan,” tegas IPTU Kamaruddin di hadapan massa aksi.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa mekanisme hukum di Indonesia berjalan melalui rangkaian persidangan yang transparan. Nasib hukum seorang terdakwa sepenuhnya bergantung pada fakta fakta yang terungkap di pengadilan, termasuk keterangan saksi saksi dan bukti rangkaian peristiwa yang valid.
“Nantinya di pengadilan, segala rangkaian peristiwa dan keterangan saksi akan diuji. Jika dalam dakwaan tidak ditemukan bukti kuat, maka secara otomatis hakimlah yang memiliki otoritas penuh untuk menentukan apakah hukuman seumur hidup itu layak atau tidak,” tambahnya.
Ia menegaskan, bahwa setiap penyampaian aspirasi masyarakat melalui aksi unjuk rasa diharapkan berlangsung secara tertib, damai, dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan, sehingga kebebasan menyampaikan pendapat tetap terlindungi tanpa mengabaikan kepentingan umum, keamanan, serta ketertiban masyarakat.
“Untuk itu, Polres Bima Kota memastikan bahwa setiap tahapan hukum akan dikawal dengan profesional dan objektif, serta mengimbau masyarakat untuk tetap mempercayakan keputusan akhir kepada lembaga peradilan,” pungkasnya.
Pendekatan dialogis yang dilakukan IPTU Kamaruddin berhasil mencairkan suasana. Massa aksi yang sebelumnya tampak tegang, mulai memahami proses peradilan yang sedang berjalan.










