Tegas, Wabup KSB Ingatkan ASN melalui Surat Edaran

Sumbawa Barat | Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini ditandai dengan diterbitkannya surat resmi oleh Wakil Bupati Sumbawa Barat, Hj. Hanifah, S. Pt, MM. Inov, terkait Peningkatan Disiplin Pegawai ASN di lingkungan pemerintah daerah setempat.

Surat bernomor 800.1.6/238/BKPSDM/2026 tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 15 Tahun 2023 tentang Disiplin Pegawai ASN.

Poin utama kedisiplinan ASN dalam surat tersebut, ditekankan pentingnya pelaksanaan tugas kedinasan dengan penuh tanggung jawab, kejujuran, serta kesadaran sebagai abdi negara.

ASN diwajibkan aktif mengikuti kegiatan kedinasan, khususnya upacara bendera dan apel pagi di Lapangan Graha Fitrah dengan ketentuan, ASN wajib hadir minimal 5 menit sebelum kegiatan dimulai. Khusus untuk upacara besar lainnya, kehadiran diwajibkan 15 menit sebelumnya. Kemudian pengisian daftar hadir dilakukan secara digital melalui aplikasi SIAO sesuai waktu yang telah ditentukan.

Upacara bendera setiap hari Senin dimulai tepat pukul 07.30 WITA. Selanjutnya, ASN dilarang memasuki barisan setelah upacara dimulai demi menjaga kekhidmatan dan ketertiban.

Wakil Bupati menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan ini tidak akan dibiarkan. ASN yang tidak mengikuti kegiatan tanpa keterangan yang sah akan dikenakan tindakan pembinaan sesuai dengan aturan yang berlaku. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya serius penegakan disiplin di lingkungan pemda.

“Disiplin adalah fondasi utama dalam membangun kinerja pemerintahan yang efektif dan terpercaya,” bunyi pesan dalam kebijakan tersebut.

Melalui kebijakan ini, diharapkan seluruh ASN di Kabupaten Sumbawa Barat dapat meningkatkan profesionalisme, kedisiplinan, serta integritas dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Surat edaran ini dinyatakan mulai berlaku dan wajib dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh perangkat daerah.