Telusuri Bukti, Kantor Desa Sekongkang Digeledah Jaksa

Sumbawa Barat | Tim penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat melakukan penggeledahan di Kantor Desa Sekongkang Bawah, Kecamatan Sekongkang, Rabu (05/06/2024).

Penggeledahan ini terkait adanya kegiatan penyidikan dugaan praktek mafia tanah di wilayah Desa Sekongkang Bawah dari Tahun 2019 Sampai Dengan Tahun 2024.

Tim Penyidik turun ke lokasi didampingi oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Dr. Titin Herawati Utara, SH., MH

Penggeledahan ini bertujuan untuk mengamankan barang bukti guna menemukan bukti-bukti berupa dokumen, surat-surat dan lainnya untuk membuat terang perkara dugaan praktek mafia tanah yang terjadi di wilayah Desa Sekongkang Bawah,” ungkap, Kajari Sumbawa Barat Dr. Hj. Titin Herawati, SH, dalam keterangan persnya, Rabu (5/06/2024).

Menurutnya, kegiatan ini berjalan kurang lebih selama 2 jam yang berjalan dengan tertib dan lancar serta berhasil mengumpulkan dokumen sebanyak 1 container yang berkaitan dengan administrasi pendaftaran tanah, stempel yang diduga palsu dan perangkat computer serta soft copy yang diambil dari computer pelayanan di Kantor Desa setempat.

“Sekitar kurang lebih dua jam kami lakukan penggeledahan dan berhasil menyita dan mengamankan sejumlah barang bukti,” bebernya.

Sebelumnya, kasus dugaan praktek mafia tanah di wilayah Desa Sekongkang Bawah dari tahun 2019 sampai tahun 2024 yang telah dilakukan permintaan keterangan sebanyak 29 orang dan juga sejumlah dokumen, maka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat dengan Nomor: PRINT- 02 /N.2.16/Fd.2/05/2024 tanggal 20 Mei 2024 perkara tersebut dinaikkan ke tahapan Penyidikan.

Dalam kasus ini perkiraan kerugian kurang lebih 100 hektar bidang tanah sebagai hasil perolehan praktek pungutan liar dan manipulasi data.