Jaksa KSB Terima Pelimpahan Tersangka Kasus Pungli Kades Sekongkang Bawah

Sumbawa Barat | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumbawa Barat menerima pelimpahan tahap II tersangka dan berkas perkara tindak pidana korupsi dalam Pungutan Liar (Pungli), bertempat di Kantor Kejaksaan setempat, Selasa (07/11/2023).

Pelimpahan berkas tersangka dan barang bukti dalam kasus korupsi dugaan Pungli tersangka Kades Sekongkang Bawah berinisial SD diterima langsung oleh kasi Pidsus bersama Jaksa Penuntut Umum.

“Hari ini kita terima pelimpahan berkas tersangka SD ini dari Polres KSB. Dengan dilimpahkannya tersangka, maka SD resmi jadi tahanan Kejaksaan Negeri KSB dan segera kita limpahkan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk di sidangkan,” kata, Kasi Intel Kejaksaan Negeri, Rasyid Yuliansyah, SH kepada wartawan, Kamis (09/11/2023).

Menurut dia, pihaknya tinggal menyempurnakan dakwaan tersangka sebelum diserahkan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram.

“Dakwaan sudah kita siapkan kita akan segera limpahkan ke Pengadilan terlebih dahulu kita koordinasikan, pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Mataram,” bebernya.

Perkara ini bergulir berdasarkan dari fakta-fakta hukum yang diperoleh dari berkas perkara diketahui tersangka SD telah memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu yaitu berupa uang tunai untuk pembuatan Sporadik, SKPT, Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah dan Kwitansi Jual Beli Tanah yang apabila permintaan tersangka tidak dipenuhi maka tersangka akan mempersulit masyarakat dalam pengurusan surat-surat tanah.

“Pada awalnya tersangka meminta uang sejumlah Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan dibayarkan setengah terlebih dahulu dan dilunasi setelah jual beli tanah selesai dilakukan, dengan pembayaran awal sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) kemudian terjadi proses negosiasi sehingga menjadi Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan pada akhirnya tersangka menyepakati untuk pembayaran awal pembuatan Sporadik, SKPT, Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah dan Kwitansi Jual Beli Tanah adalah sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah),” bebernya.

Menurutnya, tersangka SD telah melakukan perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri yang disangka dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Saat ini tersangka kita lakukan penahanan selama 20 hari,” pungkasnya.

error: Content is protected !!