EK Ditahan, Kajari KSB Sebut Kemungkinan Ada Calon Tersangka Baru

Sumbawa Barat | Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Dr. Hj. Titin Herawati Utara, SH., MH, menyebut tidak menutup kemungkinan akan ada calon tersangka baru dalam kasus korupsi Pengelolaan Keuangan pada Perusahaan Daerah (Perusda) Tahun Anggaran 2016 sampai dengan Tahun 2021.

Perihal tersebut disampaikannya saat menggelar konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Rabu (30/8/2023) malam.

“Tentu semua disandarkan pada hasil proses penyidikan yang ada. Apabila nanti ditemukan alat bukti yang memadai maka tidak menutup kemungkinan akan ada calon tersangka baru dalam kasus yang merugikan keuangan negara miliaran rupiah itu,” sebut, Hj. Titin akrab ia disapa, dihadapan wartawan usai menahan tersangka EK selaku Direktur CV. PAM pada kasus korupsi Pengelolaan Keuangan pada Perusahaan Daerah (Perusda).

Dalam kasus ini pihak Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat telah menetapkan dua tersangka, yakni SA selaku Plt Direktur Perusda dan EK selaku Direktur CV. PAM.

“Intinya, kami terus berkomitmen agar kasus ini segera tuntas,” katanya.

Diketahui, tersangka EK dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan pada Perusahaan Daerah (Perusda) Tahun Anggaran 2016 sampai dengan Tahun 2021 datang memenuhi panggilan ketiga penyidik Kejaksaan Negeri dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

EK selaku Direktur CV. PAM yang merupakan tersangka kasus tipikor datang memenuhi panggilan tim penyidik kejaksaan yang didampingi kuasa hukumnya. Terhadap tersangka, oleh tim penyidik Kejaksaan Kegeri Sumbawa Barat melakukan rangkaian pemeriksaan, kemudian langsung dilakukan proses penahanan selama 20 hari kedepan guna kepentingan penyidikan.

Sebelumnya tim penyidik kejaksaan telah melayangkan dua kali surat pemanggilan secara berturut turut terhadap tersangka EK dan pada pemanggilan ketiga tersangka EK datang memenuhi pemanggilan tim penyidik.

EK ditetapkan sebagai tersangka pada, Senin 14 Agustus 2023 bersama tersangka SA yang diduga telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi yang telah merugikan keuangan negara senilai Rp 2.100.000.000,- yang bersumber dari APBD Kabupaten Sumbawa Barat periode 2016 sampai tahun 2021.

 

error: Content is protected !!