Sumbawa Barat | Proses hukum dugaan kasus penyalahgunaan penyertaan modal Perusahaan Daerah (Perusda) memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumbawa Barat meningkatkan tahapan penyelidikan kasus yang diduga merugikan Pemerintah setempat.
“Kasus ini naik ke tahap penyelidikan. Sebanyak 13 orang saksi sudah kami periksa, terdiri dari unsur Perusda sendiri, pihak swasta dan pihak pemerintah. Untuk calon tersangka akan ada dua, bahkan kemungkinan akan bertambah sesuai hasil penyelidikan. Yang jelas kami belum bisa menyebutkan inisialnya, namun dalam waktu dekat kita ekspos,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri, Titin Herawati, SH, MH dalam konferensi pers pada, Jum’at (31/3/2023) di Kantor Kejaksaan setempat.
Ia menyebut dugaan korupsi penyelewengan modal perusahaan daerah itu diduga merugikan negara sekitar RP. 3 Miliar.
Selain itu, pihaknya, lanjut Kajari masih akan mengembangkan kasus tersebut, termasuk mendalami keterlibatan pihak swasta.
“Pihak swasta diduga terlibat. Ada indikasi namun lebih jauh akan dikembangkan berdasarkan hasil penyidikan,” ujarnya.
Diketahui, dugaan korupsi ini berkaitan dengan penyertaan modal yang diberikan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat pada tahun 2016 sampai tahun 2021 yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 3 miliar.
Kasus penyertaan modal ke Perusda Sumbawa Barat ini merupakan kasus yang terbilang cukup lama. Kasus ini berdampak pada gaji dan hak karyawan yang belum dibayar serta status perusahaan yang diambang bangkrut.