Sumbawa Barat | Kepala Desa Banjar, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat resmi dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Sumbawa Barat. Kades yang belakangan diketahui berinisial AS tersebut diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang sebelum dia resmi menjabat sebagai kepala desa setempat.
“Ya benar, kami melaporkan yang bersangkutan kepada pihak APH Polres Sumbawa Barat atas dugaan penyalahgunaan wewenang,” ungkap Syaiful warga Desa Banjar melalui Kuasa Hukumnya, Arifin, SH, usai menyampaikan laporan ke APH Polres Sumbawa Barat, Jumat (31 Maret 2023).
AS berdasarkan surat laporan yang juga ditembuskan ke Inspektorat KSB, dan Camat Taliwang tersebut di adukan karena diduga melakukan perbuatan penyalahgunaan wewenang orang lain dengan menandatangani surat atau dokumen yang belum menjadi kewenangannya.
Dokumen itu berupa susunan runutan silsilah keluarga yang justru ditandatangani pada tanggal 3 Januari 2023 atau sebelum ia resmi menjabat sebagai Kepala Desa Banjar.
“Ironisnya, yang bersangkutan bahkan menganggap surat atau dokumen tersebut seolah olah benar sehingga menyuruh orang lain lagi menggunakan surat atau dokumen tersebut untuk memperoleh keuntungan pribadi atau orang lain sehingga menimbulkan kerugian moril bagi klien kami Syaiful, yaitu dengan sengaja merampas hak dan jabatannya saat ia menjabat sebagai Kepala Desa Banjar sebelumnya,” kata mantan pengacara MK (Mahkamah Konstitusi) yang mewakili pasangan Safru/Ady pada moment sengketa Pilkada Kabupaten Bima tahun 2020 silam ini.
Selain itu tambah Arifin, agar surat atau dokumen yang dibuat nampak seolah tidak palsu, AS diduga menggunakan stempel kepala desa tanpa sepengetahuan Syaiful selaku kepala desa yang sah kala itu.
“Kenapa kami duga AS telah menyalahgunakan wewenang orang lain atau klien kami, karena AS saat itu belum resmi menjabat sebagai Kades. AS baru dikatakan aktif menjabat pada tgl 5 Januari 2023, sementara dugaan penyalahgunaan wewenang itu dilakukan pada tgl 3 Januari 2023,” demikian pengacara jebolan Surabaya ini.