Mataram | Sebanyak 20 orang massa yang tergabung dalam Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional (EW-LMND) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kejaksaan Tinggi NTB, Kamis (16/2/2023).
Aksi EW-LMND digelar tersebut, meminta Kejaksaan Tinggi NTB agar segera menuntaskan perkara Kredit Usaha Rakyat (KUR) Pertanian di Lombok Timur.
Selain itu, para demonstran juga mempertanyakan perkembangan perkara KUR Tani hanya dua orang yang dijadikan tersangka serta meminta penyidik Pidana Khusus Kejati NTB untuk memeriksa semua Kepala Desa yang mengetahui terkait KUR Tani tersebut.
Usai orasi, lima orang perwakilan dari EW-LMND diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Nanang Ibrahim Soleh, SH, Mah melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejari NTB Efrien Saputera bersama dengan Koordinator Bidang Pidana Khusus Nurul Hisyam di ruang Media Center Kejaksaan Tinggi NTB.
Pada kesempatan itu, Efrien Saputera dan Koordinator Pidana Khusus Nurul Hisyam memberikan jawaban kepada lima perwakilan demonstran bahwa perkara KUR Tani Lombok Timur telah selesai penyidikannya dan telah menetapkan tersangka.
Menurutnya, berkas perkara 2 tersangka kasus KUR Tani saat ini sudah dilimpahkan Penuntut Umum ke Pengadilan Tipikor Mataram untuk dilakukan persidangan, akan tetapi saat ini masih menunggu penetapan atau jadwal persidangan dari Pengadilan Negeri Tipikor Mataram.
“Saat ini proses kasusnya telah dilanjutkan ketahap 2 (pelimpahan tersangka dan barang bukti) dari Penyidik Pidana Khusus Kejati NTB ke Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mataram,” kata Efrien.
Kemudian, lanjutnya, untuk para Kepala Desa sudah diperiksa oleh tim penyidik pidana khusus Kejati NTB sebagai saksi untuk perkara ini beberapa bulan yang lalu.
“Saat ini tim penyidik Pidana Khusus Kejati NTB sudah turun langsung untuk melakukan pemeriksaan terhadap kades-kades tersebut yang dilakukan secara on the spot ke Lombok Timur, apakah ke depan akan ada pihak-pihak lain yang terlibat, kita masih menunggu hasil persidangan 2 orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka, jika nanti ada bukti baru dan petunjuk yang diperoleh dari hasil persidangan maka akan diproses lebih lanjut,” bebernya.
Ia juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas dukungan dan kedatangan EW-LMND ke Kejaksaan Tinggi NTB.
“Mari kita kawal kasus ini hingga ke persidangan nanti, sebab sidangnya terbuka untuk umum, siapapun boleh dan bisa melihat serta mengikuti jalannya persidangan nanti,” pungkasnya.
Setelah mendengarkan penjelasan dari Kasi Penerangan Hukum Efrien Saputera dan Koordinator Bidang Pidana Khusus Nurul Hisyam, para pendemo langsung membubarkan diri dan meninggalkan kantor Kejaksaan Tinggi NTB dengan tertib.
Seperti diketahui, perkara KUR Tani Kabupaten Lombok Timur ini telah merugikan keuangan negara kurang lebih 29 milyar rupiah.