Mataram | Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi kembali memanggil dan memeriksa 3 pejabat di Daerah Provinsi NTB dalam kasus dugaan korupsi tambang pasir besi di Kabupaten Lombok Timur, Senin (13/02/2023).
Kasi Penerangan Hukum Efrien Saputera, SH.,MH dalam keteranganya menyebut, ketiga pejabat yang di periksa dalam kasus tersebut masing-masing berinisial SA, LGA dan HMA.
“Ketiga nya telah kami periksa terkait apa yang mereka ketahui selaku pejabat dan mantan pejabat daerah di Kabupaten Lombok Timur dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi usaha pertambangan pasir besi di wilayah Lombok Timur,” ujarnya.
Sebelumnya awal Februari 2023 yang lalu, kata dia penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi NTB telah memanggil dan memeriksa beberapa orang pejabat di Dinas ESDM Propinsi NTB dan Perwakilan Kantor Kementerian ESDM Propinsi NTB inisial ZA, HB dan MN.
Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi ini, lanjutnya, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Nomor : Print-01/N.2/Fd.1/2023 tanggal 18 Januari 2023
“Jadi semua saksi dalam kasus tersebut, telah kami periksa secara maraton,” pungkasnya.