18 Kades Terpilih Resmi Dilantik

Sumbawa Barat | 18 Kepala Desa (Kades) masa jabatan 2022 – 2028 resmi dilantik oleh Bupati Sumbawa Barat Dr. Ir. H. W. Musyafirin, MM. Kepala desa terpilih diharapkan bisa menjalankan tugasnya sesuai dengan regulasi. Keterlibatan masyarakat dinilai menjadi kunci berhasilnya otonomi desa.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) Sumbawa Barat, Drs, Tajuddin, M.Si mengatakan, ada sebanyak 18 kades yang dilantik untuk masa jabatan 2022 sampai 2028. Para kades ini berasal dari berbagai desa di beberapa kecamatan.

“Satu di antara yang dilantik ini adalah kades Pengganti Antar Waktu (PAW). Dan terdapat satu kades Penjabat,” kata Tajuddin yang ditemui usai Pelantikan Kades di Resto Hanipati Taliwang, Kamis 5 Januari 2023.

Para kades yang telah dilantik, lanjutnya, diharapkan bisa melayani masyarakat dengan maksimal, serta menjalani tugasnya sesuai regulasi.

“Kades yang dilantik ini kan hasil pilihan terbaik. Harusnya ini juga menjadi momen luar biasa karena ini memasuki awal tahun baru, dan diharap bisa mengawali segala sesuatunya dengan baik,” ujarnya.

Pada saat yang sama, Bupati Sumbawa Barat, Dr.Ir. HW Musyafirin, MM menjelaskan salah satu pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yakni memberikan harapan bagi terlaksananya otonomi desa. Desa diyakini bisa menjadi titik tumpu sebuah pembangunan.

“Keterlibatan masyarakat dalam program dan kegiatan yang simultan serta jelas antara input, output dan outcome akan menjadi salah satu kunci suksesnya implementasi otonomi desa. Selain itu juga menjdi perwujudan demoratisasi politik desa,” kata Bupati.

Masyarakat desa, lanjut H. Musyafirin, merupakan subyek dan obyek pembangunan itu sendiri. Maka keterlibatan mereka penting dalam kemajuan desa, salah satunya melalui program daerah pemberdayaan gotong royong (PDPGR) yang dinilainya menjadi kunci sukses pembangunan daerah.

“Kepala desa terpilih kita harapkan selalu memperkuat Tim Desa, dan yang penting adalah kepala desa mampu membangun Kolaboratif dan partisipatif dengan para Agen Program Daerah Pemberdayaan Gotong Royong (PDPGR) sebagai Instrumen dalam mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan,” tegasnya.

Bupati juga menyampaikan akan banyak tantangan yang akan dihadapi ke depan. Utamanya soal perlunya memahami dan menerjemahkan regulasi tentang bagaimana mengelola dana desa secara benar.

“Sudah ada beberapa Kades yang harus berurusan dengan hukum akibat tidak mentaati regulasi tentang pengelolaan dana desa ini. Jika belum paham cara pengelolaanya, manfaatkan ruang konsultasi yang disediakan oleh pihak Kejaksaan dan BPMD. Dengan ini, saya rasa akan tidak ada lagi kades yang berkasus akibat tidak melaksanakan instrumental undang-undang dalam melaksanakan program kegiatan yang bersumber dari DD dan ADD,” demikian Bupati.(ADV.Kominfo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!