Kasus Pencaplokan Sempadan Pantai di KSB, Yansen Barry: Pemerintah Diminta Serius

Sumbawa Barat | Kasus dugaan penyerobotan tanah atau pencaplokan sempadan pantai kembali ditemukan di Kabupaten Sumbawa barat. Kali ini terjadi di pantai yang terletak di Desa Sekongkang Bawah, Kecamatan Sekongkang, yang diduga telah caplok dan melakukan dugaan pemalsuan dokumen.

Diketahui, tanah tersebut merupakan milik Yansen Barry. S.T. yang telah memiliki HGB dan di kuasai sejak tahun 2018.

Terlihat di lokasi, pihak penyerobot melakukan pemagaran, padahal tanah milik Yansen Barry tersebut diketahui sebelumnya sebanyak 5 hektar namun lantaran ada tanah sempadan pantai hingga berkurang menjadi 4,44 hektar dan sisa sekitar 60 are yang seharusnya menjadi area bebas namun di serobot dan di sertifikat kan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Bahkan, pihak penyerobot melakukan pemagaran yang hanya berjarak sekitar 10 meter dari titik koordinat saat air laut pasang. Sempadan pantai adalah daratan sepanjang tepian pantai yang jaraknya minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi air laut ke arah darat.

“Ini penyerobotan lahan karena sekitar 60an are tanah sempadan pantai telah di kuasai oknum. Ini tidak bisa dibiarkan, karena sudah jelas ini melanggar Perpres 51/2016. Dan hari ini kenapa kita, sebab jika di biarkan akan menjadi preseden buruk untuk kemajuan investasi pariwisata di Tanah Pariri Lema Bariri,” kata Yansen Barry saat melakukan pengecekan ke lokasi tanah tersebut pada Kamis (08/12/2022).

Ia mengatakan, dirinya telah berencana akan melakukan pembangunan resort bahkan telah membangun beberapa pondasi di lokasi tersebut namun terhalang lantaran kasus pencaplokan tanah sepadan pantai.

“Secara logika siapa yang memiliki hak atas sertifikat ini maka dialah yang berhak mengajukan pemanfaatan sepadan pantai tersebut, dan kami telah membangun beberapa pondasi dengan harapan mendapatkan view yang bagus, tapi kenyataannya ada yang mengklaim bahkan telah di sertifikat kan dengan dugaan mereka pengajuan sertifikat menggunakan dokumen dokumen palsu. Nah, kenapa ini di biarkan oleh pemerintah setempat, apa ada aturan dari Pemda untuk di lakukan pembangunan struktur berat di sepadan pantai, masalah ini harus segera di selesaikan pemerintah,” ungkap Bery.

Ia berharap pemerintah KSB segera mengambil langkah terkait dengan prihal tersebut lantaran dunia investasi dan pariwisata membutuhkan kejelasan yang berkaitan dengan aturan aturan yang belaku sehingga investor yang akan berinvestasi di KSB tidak ragu akan ke kisruhan terkait dengan lahan terlebih lagi dengan sepadan pantai.

“Mari kita bangun investasi di KSB ini dengan serius dan benar, sebab di saat kesempatan itu ada jangan kita sia siakan. Jika pemerintah tidak serius dalam hal ini para investor akan ragu untuk berinvestasi. Untuk itu, mari kita kawal proses penegakan penegakan hukum seperti ini sehingga kita bisa merasakan dunia investasi khususnya di dunia pariwisata, saya berharap pemerintah serius menangani kasus kasus seperti ini,” harapnya.

Yansen Barry menambahkan hal serupa pernah terjadi di kecamatan maluk namun kini masalah yang terjadi di maluk soal sepadan pantai telah di tertibkan oleh pemerintah dan hal ini juga bisa di lakukan di kecamatan sekongkang ini.

“Dikecamatan Maluk sebelumnya terjadi hal yang sama namun saya apresiasi karena area itu sudah jadi cantik dengan kembali ke negara dan ditanami kelapa sebagai tanaman penyejuk sekaligus mengandung nilai estetik,” tutup Bery.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!