Sumbawa Barat | Dugaan tindak pidana penggelapan dana dan penipuan yang dilakukan oleh RY warga Sekongkang Atas, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), resmi ditahan oleh Polres Setempat pada, Selasa, (25/1/2022).
Yansen Barry melalui Kuasa Hukumnya, Muh. Erry Satriyawan, SH, MH, CPCLE kepada awak media ini, Senin (31/1/2022) membenarkan terkait penahanan RY atas dugaan tindak pidana penggelapan dana dan penipuan yang dilakukan kepada kliennya (Yansen Barry).
“Melalui laporan pengaduan Surat 01/LP/SK-K/MES-LO/XI/2021 dan Laporan Polisi Nomor: LP/B/16/I/2022/SPKT.SAT RESKRIM/RES KSB/POLDA NTB terkait Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP yang dilakukan oleh Rusmayadi telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” kata Erry sapaan akrabnya Advokat muda asal Desa Tapir tersebut.
Erry menjelaskan, kasus ini diawali oleh RY yang juga salah satu mitra kerja pengusaha Yansen Barry, yang mana Yansen Barry memerintahkan Rusmayadi untuk melakukan pembayaran uang muka sebidang tanah milik SJ senilai ratusan juta rupiah yang terletak di Blok Pesin, Sekongkang Bawah. Yansen Barry yang meminta bukti telah transaksi hanya disodorkan kwitansi pembayaran yang nilainya pun tidak sesuai dengan jumlah dana yang diberikan.
“Berdasarkan konfirmasi secara langsung dengan SJ ternyata dana tersebut tidak pernah diterima. Disini fakta mulai terkuak, ternyata SJ selaku pemilik tanah tidak pernah sama sekali menerima sejumlah uang muka pembayaran tanahnya termasuk menandatangani kwitansi apapun terkait penjualan tanahnya di Blok Pesin, Sekongkang Bawah. Dan pernyataan ini dikuatkan dengan adanya surat pernyataan langsung dari SJ,” ungkapnya.
Erry juga menyampaikan apresiasi atas kinerja Polres Sumbawa Barat. Ini adalah langkah yang baik untuk dunia investasi, jangan sampai ada oknum-oknum di Bumi Pariri Lema Bariri ini yang merusak dunia investasi karena ulah yang mengedepankan keuntungan pribadi dan memanfaatkan mereka para investor yang serius membangun pariwisata.
“Kami sangat mengapresiasi atas kinerja Polres Sumbawa Barat dalam menangani kasus-kasus di Tana Pariri Lema Bariri ini. Kemudian terkait laporan tindak pidana dan upaya hukum lainnya, data-datanya sedang kami siapkan dan lengkapi untuk selanjutnya diproses. Karena kami menginginkan KSB kedepanya menjadi ruang investasi yang kondusif, sehingga dilirik oleh investor-investor lainnya,” demikian, Muh. Erry Satriyawan, SH, MH, CPCLE.