Sumbawa Barat | Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat melalui Dinas Kesehatan bersama jajaran Polres setempat melakukan sidak ke sejumlah apotik di Kota Taliwang.
Hal itu dilakukan untuk memastikan apotek telah mematuhi imbauan terkait obat sirup. Sebab saat ini kasus gagal ginjal akut pada anak terus menjadi sorotan.
Sidak kali ini dilakukan di lima tempat berbeda. Yakni Apotek IFAR di Kelurahan Dalam, Kecamatan Taliwang, Apotek Bio Farma, Tiang Nam, Taliwang, Apotek Kimia Farma, Kelurahan Kuang, Taliwang dan apotek Ida Farma di Kelurahan Arken Taliwang.
“Kegiatan ini kami lakukan berkaitan dengan kasus gagal ginjal akut pada anak sehingga kami mengecek langsung apakah apotek-apotek sudah mematuhi imbauan untuk tidak lagi menjual obat dalam bentuk sirup. Baik melalui resep maupun pembelian bebas,” ungkap Kadis Kesehatan melalui Sekdis Syaifullah, S.Kom, usai kegiatan yang didampingi oleh Kabid Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit NS, Indra Alamsyah, S.Kep dan Kabag Ops Kompol Iwan Sugianto, SH, dan Kanit Intelkam Sektor Taliwang, Sabtu (22/10/2022).
Sejauh ini, dari hasil pengecekan apotek yang ada di Kota Taliwang, bahwa mereka tidak lagi melayani pembelian obat dalam bentuk syrup serta menarik peredaran terhadap lima merk paracetamol syrup sampai dengan ada keputusan pemerintah untuk dilakukan penjualan kembali.
Dia juga mengatakan, sampai saat ini BPOM RI masih melakukan penelitian terkait obat syrup. Sehingga untuk sementara seluruh obat syrup dilarang untuk dikonsumsi.
“Untuk itu, kami bersama TNI-Polri akan terus melakukan pengawasan serta membuat himbauan agar dapat ditempelkan di apotek masing-masing,” pungkasnya.(ADV.Kominfo.KSB)