(Foto Ilustrasi) hasil tangkapan layar
Sumbawa Barat | Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat kembali menetapkan Kepala Desa menjadi tersangka dalam kasus korupsi Dana Desa (DD)
Kali ini, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat menetapkan tersangka berinisial SR merupakan Kepala Desa (Kades) Mantun, Kecamatan Maluk.
Penetapan tersangka SR tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat menemukan dua alat bukti yang cukup sesuai pasal 184 Kuhap.
“Benar, SR merupakan Kades Mantun, kita jadikan tersangka sebagaimana ketentuan pasal 184 KUHAP dimana telah diperoleh kerugian keuangan negara sesuai dengan hasil perhitungan dari Inspektorat Sumbawa Barat pada tanggal 31 Mei 2022 sejumlah Rp. 515.877.613,02 (Lima Ratus Lima Belas Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Tiga Belas Koma Dua Rupiah),” ungkap Kejari Sumbawa Barat Suseno, S.H., M.H melalui Kasi Intel M. Herris Priyadi, SH dalam keterangan persnya, Kamis (16/6/2022).
Dijelaskan, Herris akrab pria itu disapa, bahwa pada hari Jumat (10/6/2022) Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat menetapkan inisial SR selaku Kepala Desa sebagai tersangka atas tindak pidana korupsi dalam penyimpangan pengelolaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019 dan 2020. Kemudian, terhadap kerugian tersebut tersangka pada hari Rabu, tanggal 15 Juni 2022, telah menitipkan kepada Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat uang senilai Rp. 40.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah) sebagai pengembalian kerugian keuangan Negara.
“Atas perbuatan melawan hukum, SR dijerat pasal 2 Jo pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana,” bebernya.
Tersangka, sebut dia, terancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan pada saat ini masih dalam proses pemeriksaan saksi-saksi untuk terus memperdalam kasus tersebut.
“Setelah kita tetapkan jadi tersangka SR terancam pidana penjara 20 tahun. Saat ini, tim penyidik Kejaksaan Sumbawa Barat terus mendalami kasus tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” demikian, Herris Priyadi.