(Foto Ilustrasi)
Sumbawa Barat | Oknum Kepala Desa Kiantar, Kecamatan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat berinisial H kembali menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, H diduga melakukan tindak pidana korupsi ratusan juta terhadap biaya administrasi dalam pembuatan sporadik untuk lahan pembangunan bandara Kiantar.
Laporan dugaan korupsi terhadap sang kades muncul dan saat ini sedang dilakukan Pulbaket oleh Kejaksaan Sumbawa Barat berdasarkan laporan yang dilayangkan oleh masyarakat setempat. Sang Kades dilaporkan ke Kejaksaan lantaran diduga menerima gratifikasi atas biaya administrasi pembuatan sporadik senilai Rp 150 juta.
Investigasi media menemukan sejumlah bukti transfer dari seseorang Asriasfid alias HF disebut-sebut orang kepercayaan Madiyan Syahdianto alias Cakil (CK) sebanyak tiga kali, masing-masing Rp 50 juta ke rekening pribadi sang kades. Lantas ada juga kuitansi tanda terima dana biaya admin pengurusan sporadik yang ditandatangani sang Kades berikut stempel resmi pemerintah desa.
Bahkan, HF sendiri mengakui bukti transfer tersebut. Ia membenarkan melakukan transfer sejumlah dana untuk biaya admin pengurusan sporadik pembebasan seluruh tanah yang diperuntukkan bagi pembangunan Bandara di Desa Kiantar.
“Iya benar, masih di proses di Kejaksaan ya,” kata, HF, kepada wartawan, Selasa (22/20/2022) di klarifikasi terkait kebenaran soal transfer tersebut.
Menariknya, kuitansi itu tertulis sudah terima dari PT. AMNT, sementara HF dilaporkan tidak tercatat sebagai pegawai atau pejabat manajemen PT AMNT.
Sementara, Kasi Intel Kejaksaan Sumbawa Barat, I Nengah Ardika, SH, MH, saat dikonfirmasi soal kasus laporan tersebut enggan menjelaskan panjang lebar. Ia hanya menegaskan akan segera memberikan rilis resmi.
“Nanti kita rilis resmi saja,” ujarnya di konfirmasi wartawan, Selasa (22/2/2022).
Menanggapi hal tersebut, Konsultan Hukum Direktur Mes & Partners Law Office, Muh. Erry Satriawan, SH.MH, CPCLE yang dimintai keterangannya, menyatakan bahwa kasus laporan masyarakat dan bukti transfer terhadap Kades Kiantar menurutnya, sangat menarik.
Ia menegaskan kasus ini sebaiknya dipercayakan ke pihak APH. Sebab laporannya sudah masuk.
Hanya saja, kata dia, yang menjadi menarik apabila mendalami motif pidana dari kasus ini. Misalnya kata Ery, apa motivasi atau kaitan antara saudara HF dengan sang Kades. Sementara, HF bukan pembeli tanah, bukan pula pegawai atau pejabat PT AMNT.
“Apalagi, kewenangan pembuatan sporadik sudah diatur dalam peraturan pemerintah atau Perpres. Gak ada tarif sampai Rp 150 juta untuk biaya admin. Apalagi HF mentransfer ini ke rekening pribadi Kades, bukannya ke kas desa. Ini yang patut didalami oleh APH,” terangnya.
Menurut Ery, pembebasan lahan Kiantar menurut Bupati Sumbawa Barat, Musyafirin untuk pembangunan bandara. Apa iya, kata dia, transaksi yang mengatasnamakan PT AMNT justru melalui rekening pribadi, bukan rekening desa. Aneh.
“Bagaimana mekanisme administrasi keuangan perusahaan jika membayarkan sesuatu pasti harus jelas. Kenapa pengirim justru menggunakan rekening pribadi?,. Harusnya nama perusahaan,” timpalnya, ragu.
Ery menilai, jika penyidik APH mengenakan kasus ini dengan undang-undang Tipikor misalnya gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang maka baik pemberi dan penerima sama-sama dikenakan ancaman pidana sebagaimana ketentuan Pasal 5 jo. Pasal 12 huruf a dan huruf b UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia menyarankan kepada APH untuk tidak menindaklanjuti laporan tersebut, bahkan menghentikan laporan ini jika memang tidak masuk unsur tindak pidana korupsi (Tipikor).
“Jangan sampai dalam proses ini ada pihak-pihak yang di jadikan korban dan umpan demi untuk meraih keuntungan kelompok-kelompok tertentu. Jadi, kalau tidak ada unsur tindak pidana korupsi, dihentikan saja,” ujarnya.
Selain itu, ia menilai bahwa dalam kasus ini berpotensi dilaporkan balik kepada saudara HF oleh pihak PT AMNT terhadap penggunaan nama perusahaan secara ilegal.
“Artinya, dengan melakukan percobaan suap, ataupun menggunakan nama perusahaan tanpa legalitas yang jelas apalagi ini perusahaan sekelas PT AMNT. Ditambah lagi, ada pihak-pihak yang bermaksud untuk memuluskan pembebasan lahan yang justru untuk kepentingan pribadi dan bukan untuk perusahaan,” pungkasnya.