Hukrim  

Kades Lampok Brang Ene Divonis Lebih Ringan, Jaksa Ajukan Banding

Foto Ilustrasi (Hasil Tangkapan Layar)

Sumbawa Barat – Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram dalam kasus Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa Lampok, Kecamatan Brang Ene, Kabupaten Sumbawa Barat, Tahun Anggaran 2018 -2019 dengan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 331.000.000,-

Terdakwa dalam kasus tersebut, adalah Kepala Desa KR dan 2 lainnya merupakan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) inisial IR dan TM.

“Tanggal 28 Mei 2021, kami menyatakan memori banding terhadap perkara tersebut,” kata Jaksa Penuntut Umum, Aji Rahmadi, SH, kepada wartawan, Senin (7/6/2021).

(Foto Ist : Saat sidang vonis di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram)

Aji mengatakan, pihak terdakwa dan kuasa hukum belum mengajukan banding terhadap vonis tersebut.

“Untuk terdakwa dan tim kuasa hukum belum menyatakan sikap,” ujarnya.

Dalam kasus tersebut, lanjutnya majelis hakim menjatuhi hukuman penjara terhadap KR selama 1 tahun 10 bulan dan denda 50jt subsider 2 bulan kurungan. Terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 140.450.000,- subsider 6 enam bulan penjara.

“Maka atas putusan tersebut, kami mengajukan banding dengan alasan putusan hakim kurang dari 2/3 dari tuntutan JPU, sebab dalam pertimbangan putusannya khususnya dalam kegiatan pembangunan gedung serba guna telah mengesampingkan ahli dari BPKP perwakilan NTB dan mengakomodir ahli a de change yang di hadirkan penasehat hukum terdakwa,” terangnya.

Sementara itu, dalam kasus korupsi tersebut, majelis hakim memutus hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu, 3 tahun penjara dan denda subsidair 3 bulan serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar RP 144 juta subsidair 1 tahun 8 bulan kurungan.

Selain KR, Tim Pengelola Kegiatan (TPK) inisial IR dan TM terbukti pasal 3 UU no 20 tahun 2001 dengan hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan dan denda 50jt subsider 2 bulan kurungan.

Untuk diketahui, KR, selaku Kepala Desa Lampok saat itu, dituntut JPU telah melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa pada pembangunan Gedung Serbaguna dan Pembebasan Lahan Lapangan Sepak Bola, sebagai dakwaan primer. Dalam hal ini, majelis hakim menyatakan terdakwa KR tidak bersalah atas dakwaan primer, dan membebaskan dirinya dari dakwaan tersebut.

Namun hakim menemukan kerugian negara pada penggunaan anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang dilakukan oleh KR, sebagaimana termaktub dalam dakwaan subsidair. Sehingga dalam hal ini, terdakwa KR dinyatakan bersalah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!